Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang MK, Bawaslu DKI Ungkit Lagi Deklarasi Kepala Desa Dukung Gibran

Kompas.com - 04/04/2024, 06:04 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali mengungkit hasil penelusuran terkait rencana deklarasi dukungan sejumlah kepala dan perangkat desa untuk pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024.

Rencana deklarasi yang digelar di Indonesia Arena, Jakarta pada Minggu (19/11/2023) itu akhirnya diselenggarakan dengan tajuk "silaturahmi nasional" Desa Bersatu.

Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Sakhroji menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan penelusuran dan berkesimpulan bahwa terjadi pelanggaran perundang-undangan lainnya. Dalam hal ini, pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Tetapi terhadap pelanggaran pemilu (pemilihan umum), kita tidak menemukan pelanggaran tersebut," kata Sakhroji dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4/2024).

Baca juga: Ribuan Perangkat Desa Deklarasi Dukungan untuk Prabowo-Gibran Hari Ini

"Akhir kajian kami adalah menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan pembinaan terhadap, atau dilakukan penanganan pelanggaran sesuai ketentuan UU 6/2014, ke dua orang (yang terbukti melanggar) dan kepala desa, atau pembinaan itu keseluruhan, dan kepada asosiasi-asosiasi yang memang terlibat dalam kegiatan itu," ujarnya melanjutkan.

Ketua MK Suhartoyo lalu mencecarnya perihal rekomendasi sanksi atau pembinaan yang diberikan Bawaslu DKI Jakarta.

"Kita rekomendasinya dilakukan penanganan pelanggaran sesuai ketentuan," kata Sakhroji.

"Konkretnya seperti apa?" tanya Suhartoyo.

"Ya nanti selanjutnya kan kita serahkan kepada Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)," jawab Sakhroji.

Baca juga: Tak Dibantah KPU, Kubu Anies dan Ganjar Anggap Pencalonan Gibran Tidak Sah Terbukti

Suhartoyo kemudian bertanya lagi, apakah Sakhroji dkk memantau tindak lanjut atas rekomendasi mereka.

Pada intinya, Bawaslu DKI Jakarta sampai sekarang tidak mengetahui tindak lanjut tersebut, padahal mereka jelas-jelas telah menyatakan terjadi pelanggaran.

"Kami sudah monitor, komunikasi, tapi memang belum mendapatkan jawaban. Sampai sekarang kami juga masih monitor terkait dengan tindak lanjut rekomendasi kami tersebut," kata Sakhroji.

Suhartoyo juga bertanya, mengapa Bawaslu DKI Jakarta hanya mampu menyatakan dua orang kepala dan perangkat desa aktif yang melakukan pelanggaran karena terlibat dalam acara itu, yakni Widi Hartono dan Irawadi.

Widi disebut sebagai Ketua DPN Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan juga kepala dusun di Boyolali, Jawa Tengah. Sedangkan Irawadi disebut merupakan seorang kepala desa di Tangerang, Banten.

Baca juga: Bawaslu DKI: Penyelenggara Pemilu yang Curang Bisa Dipidana 2 tahun dan Denda Rp 24 Juta

Sakhroji lantas mengakui bahwa Bawaslu DKI Jakarta kesulitan melacak siapa saja peserta acara tersebut.

"(Kepala dan perangkat desa) yang lainnya (di acara itu) tidak diketahui namanya karena susah mendapatkan namanya," ujar Sakhroji.

Dalam undangan pers untuk meliput acara itu, disebutkan bahwa Desa Bersatu terdiri dari APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) yang merupakan organisasi kepala desa aktif), DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), juga KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia).

Selain itu, kelompok ini juga terdiri dari PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.

Acara ini dihadiri 20.000 anggota organisasi yang tergabung dalam Desa Bersatu dari 37 provinsi, 416 kabupaten, dan 12 kota.

Baca juga: Ketua MK Heran Respons Laporan Bawaslu Tak Seragam dan Rugikan Pelapor

Pantauan Kompas.com di lokasi saat itu, para peserta sudah memadati Indonesia Arena sejak siang hari dengan kemeja putih. Tajuk acara yang terpampang di tempat ini berbunyi "Silaturahmi Nasional Desa 2023".

Tak sedikit di antaranya peserta yang hadir mengenakan seragam kemeja putih dengan lambang angka dua di dada yang merujuk pada nomor urut calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), Prabowo-Gibran.

Selain itu, di bagian punggung seragam tersebut tercetak gambar Prabowo-Gibran dengan slogan "Desa Bersatu untuk Indonesia Maju".

Panitia menyebutkan bahwa sekitar 50 anggota TKN (Tim Kampanye Nasional) Prabowo-Gibran akan datang dan telah disediakan kursi khusus untuk mereka.

Beberapa elite tampak hadir saat itu adalah Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani, Sekretaris TKN Nusron Wahid, dan eks kader PDI-P Budiman Sudjatmiko.

Baca juga: KPU Cuma Bawa Ahli Sirekap di MK, Timnas Amin: 11 Dalil Kami Tak Terbantah

Di dalam Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye pasangan capres-cawapres.

Pelanggaran atas hal ini berakibat pidana maksimum satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Kepala desa pun bisa dikenakan pidana yang sama bila melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.

Kemudian, dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis. Hal itu termuat dalam Pasal 29 dan 30, serta Pasal 51 dan 52 UU Desa.

Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, maka mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.

Sementara itu, saat acara berlangsung, yakni 19 November 2023, belum memasuki masa kampanye. Sesuai ketentuan, masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Baca juga: Bawaslu DKI: Dugaan Politik Uang dan Bagi-bagi Minyak Goreng Terjadi Selama Pemilu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com