Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang MK, Bawaslu DKI Ungkit Lagi Deklarasi Kepala Desa Dukung Gibran

Kompas.com - 04/04/2024, 06:04 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali mengungkit hasil penelusuran terkait rencana deklarasi dukungan sejumlah kepala dan perangkat desa untuk pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024.

Rencana deklarasi yang digelar di Indonesia Arena, Jakarta pada Minggu (19/11/2023) itu akhirnya diselenggarakan dengan tajuk "silaturahmi nasional" Desa Bersatu.

Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Sakhroji menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan penelusuran dan berkesimpulan bahwa terjadi pelanggaran perundang-undangan lainnya. Dalam hal ini, pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Tetapi terhadap pelanggaran pemilu (pemilihan umum), kita tidak menemukan pelanggaran tersebut," kata Sakhroji dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4/2024).

Baca juga: Ribuan Perangkat Desa Deklarasi Dukungan untuk Prabowo-Gibran Hari Ini

"Akhir kajian kami adalah menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan pembinaan terhadap, atau dilakukan penanganan pelanggaran sesuai ketentuan UU 6/2014, ke dua orang (yang terbukti melanggar) dan kepala desa, atau pembinaan itu keseluruhan, dan kepada asosiasi-asosiasi yang memang terlibat dalam kegiatan itu," ujarnya melanjutkan.

Ketua MK Suhartoyo lalu mencecarnya perihal rekomendasi sanksi atau pembinaan yang diberikan Bawaslu DKI Jakarta.

"Kita rekomendasinya dilakukan penanganan pelanggaran sesuai ketentuan," kata Sakhroji.

"Konkretnya seperti apa?" tanya Suhartoyo.

"Ya nanti selanjutnya kan kita serahkan kepada Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)," jawab Sakhroji.

Baca juga: Tak Dibantah KPU, Kubu Anies dan Ganjar Anggap Pencalonan Gibran Tidak Sah Terbukti

Suhartoyo kemudian bertanya lagi, apakah Sakhroji dkk memantau tindak lanjut atas rekomendasi mereka.

Pada intinya, Bawaslu DKI Jakarta sampai sekarang tidak mengetahui tindak lanjut tersebut, padahal mereka jelas-jelas telah menyatakan terjadi pelanggaran.

"Kami sudah monitor, komunikasi, tapi memang belum mendapatkan jawaban. Sampai sekarang kami juga masih monitor terkait dengan tindak lanjut rekomendasi kami tersebut," kata Sakhroji.

Suhartoyo juga bertanya, mengapa Bawaslu DKI Jakarta hanya mampu menyatakan dua orang kepala dan perangkat desa aktif yang melakukan pelanggaran karena terlibat dalam acara itu, yakni Widi Hartono dan Irawadi.

Widi disebut sebagai Ketua DPN Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan juga kepala dusun di Boyolali, Jawa Tengah. Sedangkan Irawadi disebut merupakan seorang kepala desa di Tangerang, Banten.

Baca juga: Bawaslu DKI: Penyelenggara Pemilu yang Curang Bisa Dipidana 2 tahun dan Denda Rp 24 Juta

Sakhroji lantas mengakui bahwa Bawaslu DKI Jakarta kesulitan melacak siapa saja peserta acara tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' di Pilkada Jakarta

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" di Pilkada Jakarta

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com