"Dalam merespon informasi gugatan terhadap hasil pemilu, KPU berpedoman pada UU Pemilu," tambahnya.
Baca juga: Hak Angket Pemilu Belum Bergulir, PDI-P Pilih Gugat KPU ke PTUN
Menurut pandangan peneliti Institute for Advanced Research Unika Atma Jaya, Yoes Kenawas, langkah PDI-P gugatan terhadap KPU ke PTUN justru memperlihatkan mereka seakan tertinggal dalam menanggapi situasi politik saat ini.
Seharusnya gugatan itu dilayangkan setelah proses pendaftaran peserta Pilpres 2024 dilakukan oleh KPU.
"Menurut saya gugatan PDI-P tersebut terlambat dilakukan. Pemilu sudah usai, tinggal menunggu keputusan akhir MK," kata Yoes saat dihubungi pada Rabu (3/4/2024).
Yoes menganggap upaya gugatan dari PDI-P semacam "jurus pamungkas" jika proses laporan dugaan kecurangan di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak sesuai harapan.
Baca juga: PDI Perjuangan Resmi Gugat KPU ke PTUN
"Langkah PDI-P dapat dilihat sebagai upaya terakhir untuk mendelegitimasi pasangan Prabowo-Gibran," ujar Yoes.
"Upaya tersebut harus menjadi catatan sejarah pelaksanaan Pemilu di Indonesia," lanjut Yoes.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.