Salin Artikel

Gugatan PDI-P Dianggap "Jurus Pamungkas" Delegitimasi Prabowo-Gibran

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mencuri perhatian di tengah hiruk-pikuk sidang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Argumen partai berlambang banteng bermoncong putih itu menggugat KPU ke PTUN pada Selasa (2/4/2024) karena lembaga itu dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.

Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun mengatakan, dalam gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT itu menganggap tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sebagai tindakan perbuatan melawan hukum.

"Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu karena telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Gayus di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur.

Menurut Gayus, yang menjadi fokus gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN adalah soal landasan hukum dalam hal administrasi pendaftaran peserta Pilpres 2024.

Dia mengatakan, Gibran belum berusia 40 tahun sebagai syarat minimum usia pendaftaran capres-cawapres sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019.

Bahkan, ketika KPU menerima Gibran sebagai kandidat cawapres, lembaga penyelenggara pemilu itu masih memberlakukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang juga mengatur tentang syarat usia capres dan cawapres yang menyatakan bahwa usia minimal bagi capres dan cawapres adalah 40 tahun.

Di lain sisi, ia menegaskan bahwa gugatan ke PTUN ini bukan merupakan sengketa proses atau pun sengketa hasil Pemilu seperti yang sedang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tetapi ditujukan pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU (onrechmatige overheidsdaad) sebagai pokok permasalahan atau objeknya," tegas dia.

Dia menyebut, apa yang dilakukan oleh KPU dengan meloloskan Gibran dalam Pilpres 2024 adalah kecelakaan hukum dalam demokrasi Indonesia.

Menurutnya, saat ini yang harus dilakukan oleh KPU adalah membatalkan cawapres Gibran.

"Dan menjadi pembelajaran bagi kita untuk mencegah permasalahan yang sama terjadi pada Pemilu selanjutnya," pungkas Gayus.

Sementara itu, KPU menganggap gugatan PDI-P ke PTUN keliru.

"Menurut UU Pemilu, penyelesaian perselisihan atas hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden hanya di Mahkamah Konstitusi, bukan lembaga peradilan lainnya," kata anggota KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com di sela sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Rabu (3/4/2024).

"Dalam merespon informasi gugatan terhadap hasil pemilu, KPU berpedoman pada UU Pemilu," tambahnya.

Menurut pandangan peneliti Institute for Advanced Research Unika Atma Jaya, Yoes Kenawas, langkah PDI-P gugatan terhadap KPU ke PTUN justru memperlihatkan mereka seakan tertinggal dalam menanggapi situasi politik saat ini.

Seharusnya gugatan itu dilayangkan setelah proses pendaftaran peserta Pilpres 2024 dilakukan oleh KPU.

"Menurut saya gugatan PDI-P tersebut terlambat dilakukan. Pemilu sudah usai, tinggal menunggu keputusan akhir MK," kata Yoes saat dihubungi pada Rabu (3/4/2024).

Yoes menganggap upaya gugatan dari PDI-P semacam "jurus pamungkas" jika proses laporan dugaan kecurangan di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak sesuai harapan.

"Langkah PDI-P dapat dilihat sebagai upaya terakhir untuk mendelegitimasi pasangan Prabowo-Gibran," ujar Yoes.

"Upaya tersebut harus menjadi catatan sejarah pelaksanaan Pemilu di Indonesia," lanjut Yoes.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/04/03050021/gugatan-pdi-p-dianggap-jurus-pamungkas-delegitimasi-prabowo-gibran

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke