Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stranas PK Soroti Masalah Persetujuan Impor Susu

Kompas.com - 03/04/2024, 22:06 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menyoroti persoalan belum terbitnya persetujuan impor (PI) susu yang dinilai berisiko menjadi masalah jika program makan siang dan susu gratis jadi dilaksanakan kelak.

Adapun makan siang dan susu gratis merupakan salah satu program pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Tenaga Ahli Stranas PK, Aksi Penguatan Pengendalian Ekspor Impor Frida Rustiani menyebut, saat ini produksi susu sapi perah dalam negeri hanya mencukupi 20 persen dari total kebutuhan 4,4 juta ton susu per tahun.

“Produsen tanah air lebih banyak mengimpor produk susu bubuk yang persentasenya mencapai hingga 75 persen dengan alasan lebih ekonomis dan pengirimannya pun lebih mudah jika dibandingkan ekspor susu cair atau segar,” kata Frida dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/4/2024).

Baca juga: Awasi Transaksi Triliunan di E-katalog, Stranas PK Luncurkan E-audit

Adapun data suplai dan permintaan terhadap susu bisa diketahui melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (Sinas NK). Data itu menjadi acuan untuk merumuskan kebijakan impor yang tepat.

Frida menuturkan, terdapat banyak perusahaan yang belum bisa mengantongi persetujuan impor untuk produk olahan hewan.

Hal itu diketahui dari rapat koordinasi Stranas PK bersama Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Lembaga National Single Window, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian pada pekan ketiga Maret lalu.

Adapun persetujuan impor merupakan salah satu bagian yang dinilai rawan korupsi dalam praktik dagang ekspor impor.

“Sebagai upaya pencegahan korupsi dalam sektor impor, Stranas PK meminta diterapkannya 1 Rekomendasi Impor untuk 1 Persetujuan Impor (PI) untuk masa periode 1 tahun,” tutur Frida.

Nantinya, dalam pelaksanaan kegiatan itu, kuota perusahaan yang telah beberapa kali melakukan impor akan dikurangi jumlah kuota yang ditetapkan dalam PI.

“Transparansi data ini diharapkan dapat menjadi solusi jitu untuk mencegah terjadinya praktik korupsi impor,” ujar Frida.

Baca juga: Penghargaan Kemenkeu Bukan untuk Firli Bahuri, melainkan Stranas PK

Berdasarkan temuan Stranas PK, masih terdapat perbedaan regulasi yang mengatur kuota impor antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.

Kementerian Perdagangan sudah menerbitkan aturan yang melaksanakan rekomendasi Stranas PK agar menerapkan kebijakan satu persetujuan impor untuk satu rekomendasi.

Ketentuan itu tertuang dalam Permendag 3/2024 tentang Perubahan Permendag No 36/2023 Terkait Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Sementara itu, Kementerian Pertanian masih menerapkan aturan lama, yakni Permentan 15/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.

Permen itu membolehkan pengusaha mengajukan rekomendasi impor berkali-kali sehingga memiliki banyak persetujuan impor.

“Hal ini dinilai kurang efektif dan memiliki celah potensi praktik korupsi,” kata Frida.

Baca juga: Firli: Perbaikan Tata Kelola Pelabuhan Stranas PK Hemat Biaya Rp 182,32 Miliar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Namun, keputusan itu saat ini tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo Mahfud MD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com