JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) meluncurkan aplikasi audit elektronik (e-elektronik) guna mengawasi potensi kecurangan pengadaan barang dan jasa pemerintah di situs katalog elektronik (e-katalog).
E-katalog merupakan situs yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), semacam online shop bagi pemerintah untuk pengadaan barang dan jasa.
Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan mengatakan, meskipun e-katalog dibangun untuk mencegah korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa, namun para pelaku tetap menemukan celah berbuat curang. Di antaranya terjadi sepanjang 2023.
Baca juga: Kemenkes: Pemerintah Tak Tentukan Harga Vaksin Covid-19 Berbayar, tapi Akan Ada E-Katalog
"(Pada 2023) ada 65.947 paket (pengadaan) dengan nominal Rp 2,5 triliun ditransaksikan kurang dari 24 jam," ujar Pahala dalam Rapat Koordinasi Nasional dan peluncuran situs pengawasan e Katalog di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Pahala mengatakan, proses transaksi yang cepat di e-katalog merupakan salah satu indikasi kecurangan.
Sebab, pemerintah dan vendor perusahaan bisa bersepakat dan kongkalikong. Vendor kemudian mengunggah barang yang dijual di e-katalog dalam waktu yang ditentukan.
Indikasi kecurangan lainnya adalah transaksi dilakukan di luar jam kerja, yakni sekitar pukul 00.00 sampai 05.00 pagi.
"Jadi tayang langsung beli, turun hilang dan itu jasa-jasa yang aneh-aneh," ujar Pahala.
Baca juga: KPK Masih Dalami Kabar Dugaan Bahlil Minta Imbalan Uang Miliaran untuk Terbitkan IUP
Pahala mengatakan, gelagat itu merupakan salah satu dari empat kecurangan di e-katalog.
Untuk menanggulangi ini, Stranas PK bekerja sama dengan LKPP membentuk aplikasi atau sistem pengawasan pengadaan via e-katalog, yakni kendali.inaproc.id.
Stranas kemudian memberikan akses sistem pengawasan itu ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) baik di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Dengan masuk ke situs tersebut, maka APIP bisa mendapatkan pemberitahuan jika terdapat transaksi yang mencurigakan dari sistem.
Baca juga: Stranas PK Ungkap 4 Modus Kecurangan dalam Pengadaan Barang Lewat E-katalog
Setelah itu, mereka bisa melaporkan transaksi yang mencurigakan tersebut kepada kepala daerah hingga ke KPK.
Stranas PK juga akan mengawasi apakah para APIP itu bekerja dan menggunakan akun tersebut secara aktif. Jika tidak, mereka akan diadukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku atasan APIP.
"Sesudahnya gunakan (akses/akun) karena kita dari Stranas dari Korsup (Koordinasi dna Supervisi) akan memonitor kalau ada yang 4 (modus) begini silakan diklarifikasi," tutur Pahala.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.