Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awasi Transaksi Triliunan di E-katalog, Stranas PK Luncurkan E-audit

Kompas.com - 06/03/2024, 18:52 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) meluncurkan aplikasi audit elektronik (e-elektronik) guna mengawasi potensi kecurangan pengadaan barang dan jasa pemerintah di situs katalog elektronik (e-katalog).

E-katalog merupakan situs yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), semacam online shop bagi pemerintah untuk pengadaan barang dan jasa.

Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan mengatakan, meskipun e-katalog dibangun untuk mencegah korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa, namun para pelaku tetap menemukan celah berbuat curang. Di antaranya terjadi sepanjang 2023.

Baca juga: Kemenkes: Pemerintah Tak Tentukan Harga Vaksin Covid-19 Berbayar, tapi Akan Ada E-Katalog

"(Pada 2023) ada 65.947 paket (pengadaan) dengan nominal Rp 2,5 triliun ditransaksikan kurang dari 24 jam," ujar Pahala dalam Rapat Koordinasi Nasional dan peluncuran situs pengawasan e Katalog di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Pahala mengatakan, proses transaksi yang cepat di e-katalog merupakan salah satu indikasi kecurangan.

Sebab, pemerintah dan vendor perusahaan bisa bersepakat dan kongkalikong. Vendor kemudian mengunggah barang yang dijual di e-katalog dalam waktu yang ditentukan.

Indikasi kecurangan lainnya adalah transaksi dilakukan di luar jam kerja, yakni sekitar pukul 00.00 sampai 05.00 pagi.

"Jadi tayang langsung beli, turun hilang dan itu jasa-jasa yang aneh-aneh," ujar Pahala.


Baca juga: KPK Masih Dalami Kabar Dugaan Bahlil Minta Imbalan Uang Miliaran untuk Terbitkan IUP

Pahala mengatakan, gelagat itu merupakan salah satu dari empat kecurangan di e-katalog.

Untuk menanggulangi ini, Stranas PK bekerja sama dengan LKPP membentuk aplikasi atau sistem pengawasan pengadaan via e-katalog, yakni kendali.inaproc.id.

Stranas kemudian memberikan akses sistem pengawasan itu ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) baik di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Dengan masuk ke situs tersebut, maka APIP bisa mendapatkan pemberitahuan jika terdapat transaksi yang mencurigakan dari sistem.

Baca juga: Stranas PK Ungkap 4 Modus Kecurangan dalam Pengadaan Barang Lewat E-katalog

Setelah itu, mereka bisa melaporkan transaksi yang mencurigakan tersebut kepada kepala daerah hingga ke KPK.

Stranas PK juga akan mengawasi apakah para APIP itu bekerja dan menggunakan akun tersebut secara aktif. Jika tidak, mereka akan diadukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku atasan APIP.

"Sesudahnya gunakan (akses/akun) karena kita dari Stranas dari Korsup (Koordinasi dna Supervisi) akan memonitor kalau ada yang 4 (modus) begini silakan diklarifikasi," tutur Pahala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Megawati Cermati 'Presidential Club' yang Digagas Prabowo

Megawati Cermati "Presidential Club" yang Digagas Prabowo

Nasional
Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

Nasional
Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Nasional
Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Nasional
Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Nasional
Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com