JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2021-2022 pada sektor pelabuhan telah berhasil menghemat biaya Rp 182,32 miliar atau 33,8 persen.
Firli mengatakan, efisiensi biaya tersebut berkat perbaikan tata kelola pada sektor pelabuhan, salah satunya penyederhanaan sistem proses layanan barang melalui single submission kepabean karantina.
“Telah memberikan dampak efisiensi biaya sebesar 33,8 persen atau Rp 182,32 miliar dan efektivitas waktu mencapai 21,96 persen,” kata Firli saat memberikan sambutan pada Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 di Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).
Baca juga: FIrli Sebut KPK Sudah Kerja Sama dengan Badan Pengawas MA untuk Tangani Titik Rawan Korupsi
Firli mengatakan, aksi Stranas PK pada tahun 2022 di empat pelabuhan berhasil menerapkan proses simplikasi layanan kapal, barang, SP2 Online, hingga transportasi.
Menurut dia, manfaat perbaikan tata kelola ini telah dirasakan para pengguna jasa. Proses pelayanan kapal juga menjadi lebih mudah.
Kemudian, pada transportasi di pelabuhan, pemerintah telah menerapkan sistem pra-identification.
Melalui skema ini, tidak semua truk bisa masuk ke dalam area pelabuhan. Sebab, truk yang masuk pelabuhan menggunakan barcode.
“Kita juga sedang mendorong penerapan terminal booking system,” ujar Firli.
Baca juga: FIrli Sebut KPK Sudah Kerja Sama dengan Badan Pengawas MA untuk Tangani Titik Rawan Korupsi
Menurut dia, perbaikan tata kelola pada pelabuhan ini mempermudah proses pembayaran pendapatan negara bukan pajak.
Selain itu, perbaikan tata kelola ini telah berhasil membuat pelabuhan di Indonesia masuk dalam 20 besar dengan performa terbaik di dunia versi United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD).
“Nilai atau poin 24,9 kita masih berada di atas capaian negara-negara besar, Jerman, Amerika, Prancis dan Kanada,” ujar Firli.
Adapun kerja Stranas PK mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018. Melalui Perpres itu, Presiden Jokowi membentuk tim nasional pencegahan korupsi.
Sejumlah kementerian dan lembaga yang mendapatkan amanat untuk menjadi pengarah antara lain, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB).
Baca juga: Jaksa KPK Belum Dapat Informasi Keberadaan Eks KSAU Agus Supriatna
Kemudian, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kantor Staf Kepresidenan (KSP), serta KPK.
Kelima kementerian dan lembaga tersebut melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Pada tahun 2021-2022, Stranas PK menetapkan 12 aksi pencegahan korupsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.