Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli: Perbaikan Tata Kelola Pelabuhan Stranas PK Hemat Biaya Rp 182,32 Miliar

Kompas.com - 20/12/2022, 15:54 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2021-2022 pada sektor pelabuhan telah berhasil menghemat biaya Rp 182,32 miliar atau 33,8 persen.

Firli mengatakan, efisiensi biaya tersebut berkat perbaikan tata kelola pada sektor pelabuhan, salah satunya penyederhanaan sistem proses layanan barang melalui single submission kepabean karantina.

“Telah memberikan dampak efisiensi biaya sebesar 33,8 persen atau Rp 182,32 miliar dan efektivitas waktu mencapai 21,96 persen,” kata Firli saat memberikan sambutan pada Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 di Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).

Baca juga: FIrli Sebut KPK Sudah Kerja Sama dengan Badan Pengawas MA untuk Tangani Titik Rawan Korupsi

Firli mengatakan, aksi Stranas PK pada tahun 2022 di empat pelabuhan berhasil menerapkan proses simplikasi layanan kapal, barang, SP2 Online, hingga transportasi.

Menurut dia, manfaat perbaikan tata kelola ini telah dirasakan para pengguna jasa. Proses pelayanan kapal juga menjadi lebih mudah.

Kemudian, pada transportasi di pelabuhan, pemerintah telah menerapkan sistem pra-identification.

Melalui skema ini, tidak semua truk bisa masuk ke dalam area pelabuhan. Sebab, truk yang masuk pelabuhan menggunakan barcode.

“Kita juga sedang mendorong penerapan terminal booking system,” ujar Firli.

Baca juga: FIrli Sebut KPK Sudah Kerja Sama dengan Badan Pengawas MA untuk Tangani Titik Rawan Korupsi

Menurut dia, perbaikan tata kelola pada pelabuhan ini mempermudah proses pembayaran pendapatan negara bukan pajak.

Selain itu, perbaikan tata kelola ini telah berhasil membuat pelabuhan di Indonesia masuk dalam 20 besar dengan performa terbaik di dunia versi United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD).

“Nilai atau poin 24,9 kita masih berada di atas capaian negara-negara besar, Jerman, Amerika, Prancis dan Kanada,” ujar Firli.

Adapun kerja Stranas PK mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018. Melalui Perpres itu, Presiden Jokowi membentuk tim nasional pencegahan korupsi.

Sejumlah kementerian dan lembaga yang mendapatkan amanat untuk menjadi pengarah antara lain, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB).

Baca juga: Jaksa KPK Belum Dapat Informasi Keberadaan Eks KSAU Agus Supriatna

Kemudian, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kantor Staf Kepresidenan (KSP), serta KPK.

Kelima kementerian dan lembaga tersebut melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Pada tahun 2021-2022, Stranas PK menetapkan 12 aksi pencegahan korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com