Menurut dia, apa yang tampak di MK adalah gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), sedangkan di PTUN spesifik pada KPU karena dianggap melawan hukum.
Meski berbeda, diakuinya antara gugatan di MK dan PTUN secara tidak langsung saling menguatkan perjuangan partainya mencari keadilan.
"Ya secara tidak langsung tentu saja (memperkuat). Hukum itu berkait-kaitan, dan itu memang seperti itu," ujar Gayus.
Baca juga: PDI Perjuangan Resmi Gugat KPU ke PTUN
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa rencana hak angket di DPR bakal disempurnakan melalui materi-materi atau dalil yang disampaikan oleh para saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam persidangan di MK.
"Ya progres (hak angket) kami sempurnakan. Maka hari ini kami kan juga semacam 'ujian' terhadap saksi-saksi kami di Mahkamah Konstitusi," kata Hasto ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa.
Hasto mengatakan, ketegasan PDI-P dalam menggulirkan hak angket bakal terlihat dalam pernyataan saksi-saksi Ganjar-Mahfud di MK.
"Beberapa saksi yang berada di MK untuk mendukung di dalam dalil-dalil paslon Ganjar-Mahfud itu lah yang nanti juga akan menyempurnakan seluruh konsepsi terkait dengan penggunaan hak di DPR RI," ujarnya.
Baca juga: Soal Wacana Hak Angket Kecurangan Pilpres, Sekjen PDI-P: Disempurnakan Para Saksi di MK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.