JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mengaku semakin optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang mereka ajukan.
Keyakinan mereka didasari pada 4 tindakan majelis hakim yang dianggap progresif.
"Secara umum saya ingin mengatakan, Mahkamah telah menghidupkan optimisme untuk memastikan bahwa demokrasi ini memang harus ditegakkan dan memotong mata rantai kecurangan yang hadir menyerbu dan mempersoalkan kejujuran dan keadilan," kata kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, kepada wartawan pada Senin (1/4/2024).
Baca juga: MK Minta Bawaslu Jelaskan Temuan Intimidasi terhadap Penyelenggara Pemilu di 1.473 TPS
Pertama, Mahkamah memutuskan untuk memanggil empat orang menteri Kabinet Indonesia Maju. Kendati MK menegaskan bahwa hal itu bukan dalam rangka mengakomodasi keinginan mereka, namun Bambang menilai MK telah menoreh sejarah.
"Belum pernah terjadi dalam sejarah pilpres penyelenggara pemerintahan itu diundang, belum pernah, dipanggil dan Mahkamah memutuskan untuk memeriksa sendiri," ujar dia.
Kedua, MK juga secara khusus meminta klarifikasi dan konfirmasi terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bawaslu selama ini menjadi pemberi keterangan yang bersifat pasif. Namun, karena Bawaslu pernah merilis kepada media data-data jumlah permasalahan penyelenggaraan Pemilu 2024, MK ingin agar Bawaslu menyampaikan lebih jauh soal itu.
Baca juga: MK Ungkap Alasan Panggil 4 Menteri Jokowi dalam Sengketa Pilpres 2024
"Saya memandang, saya memahami bahwa MK ingin sungguh memeriksa every single evidence (setiap bukti). Rilisnya (Bawaslu) menjelaskan ada ribuan masalah, dan ribuan masalah mengkonfirmasi prinsip-prinsip asas pemilu tidak sungguh-sungguh terjadi secara optimal," ungkap Bambang.
Ketiga, MK melalui hakim Enny Nurbaningsih juga mempersoalkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU RI yang selama ini dianggap hanya sebagai alat bantu penghitungan suara.
Keempat, hakim Daniel Yusmic mulai mempersoalkan kronologi dan linimasa pencalonan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming oleh KPU RI. Ini selaras dengan dalil permohonan Anies-Muhaimin yang juga menilai pencalonan Gibran tidak sah.
"Mahkamah tengah menghidupkan optimisme, dan optimisme itu lah yang akan menjemput harapan. Selamat datang kemenangan," ujar Bambang.
Baca juga: MK Yakin 4 Menteri Jokowi Penuhi Panggilan Sidang Sengketa Pilpres
Dalam permohonannya ke MK, Anies-Muhaimin mendalilkan soal terlanggarnya asas-asas pemilu bebas, jujur, dan adil di dalam UUD 1945 akibat nepotisme Presiden Joko Widodo terhadap anaknya, Gibran Rakabuming Raka (36), melalui pengerahan sumber daya negara.
Terkait dalil ini, Anies-Muhaimin menyinggung sedikitnya 11 pelanggaran:
1. KPU RI secara tidak sah menerima pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2024 yang belum direvisi sebagai dasar hukum penerimaan pencalonan. Dalam aturan itu, syarat usia minimal capres-cawapres masih 40 tahun.
2. Lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu karena intervensi kekuasaan