Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Menteri Dipanggil ke Sidang MK, Ngabalin: Masa Sengketa Pemilu Bahas Bansos

Kompas.com - 01/04/2024, 19:27 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat menteri Kabinet Indonesia Maju akan dipanggil Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan keterangan di sidang sengketa hasil pemilu presiden (Pilpres) 2024. 

Mereka adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menko PMK Muhadjir Effendi.

Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mempertanyakan pemanggilan tersebut.

"Apa juga hubungannya dengan Presiden? Apa juga hubungannya dengan Presiden, masa sengketa pemilu bahasnya tentang bantuan sosial (bansos)?" ujar Ali di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (4/1/2024).

Baca juga: MK Panggil Sri Mulyani, Risma, Airlangga, dan Muhadjir di Sidang Sengketa Pilpres 5 April

Menurut Ali, jika ada pihak yang ingin memperkarakan para menteri sebaiknya di kasus non-pemilu.

Ia menilai tidak ada hubungan antara bansos dengan sengketa pemilu di MK.

"Kalau dia mau, perkarakan di kasus yang lain, bukan pada sengketa pemilu. Apa urusannya bansos dengan sengketa pemilu? Di MK kok bicara bansos? Malu-maluin," lanjutnya.

Ia menambahkan, persidangan di MK seharusnya berjalan dengan proporsional yang membicarakan data dan fakta terkait permohonan gugatan pihak-pihak termohon dan pemohon.

Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan untuk memanggil 4 orang menteri Kabinet Indonesia Maju untuk berbicara di dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024) mendatang.

Baca juga: Tegur Bawaslu, Hakim MK: Jangan Diam Saja dan Pasif

Keempat menteri tersebut dipanggil berkaitan dengan dugaan pengerahan sumber daya negara, salah satunya berkaitan dengan bansos.

"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia Para Hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (1/4/2024).

Satu pihak lain yang akan dipanggil MK pada hari itu adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Suhartoyo menegaskan, pemanggilan ini bukan berarti MK mengakomodir permintaan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon, yang memang sebelumnya meminta agar sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil Mahkamah.

Ia berujar, dalam sidang sengketa seperti ini, MK tidak bersifat berpihak dengan mengakomodir keinginan salah satu pihak terlibat sengketa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com