Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap MK Buat Sejarah, Anies-Muhaimin Optimistis Gugatan Dikabulkan

Kompas.com - 01/04/2024, 20:42 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mengaku semakin optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang mereka ajukan.

Keyakinan mereka didasari pada 4 tindakan majelis hakim yang dianggap progresif.

"Secara umum saya ingin mengatakan, Mahkamah telah menghidupkan optimisme untuk memastikan bahwa demokrasi ini memang harus ditegakkan dan memotong mata rantai kecurangan yang hadir menyerbu dan mempersoalkan kejujuran dan keadilan," kata kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, kepada wartawan pada Senin (1/4/2024).

Baca juga: MK Minta Bawaslu Jelaskan Temuan Intimidasi terhadap Penyelenggara Pemilu di 1.473 TPS

Pertama, Mahkamah memutuskan untuk memanggil empat orang menteri Kabinet Indonesia Maju. Kendati MK menegaskan bahwa hal itu bukan dalam rangka mengakomodasi keinginan mereka, namun Bambang menilai MK telah menoreh sejarah.

"Belum pernah terjadi dalam sejarah pilpres penyelenggara pemerintahan itu diundang, belum pernah, dipanggil dan Mahkamah memutuskan untuk memeriksa sendiri," ujar dia.

Kedua, MK juga secara khusus meminta klarifikasi dan konfirmasi terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bawaslu selama ini menjadi pemberi keterangan yang bersifat pasif. Namun, karena Bawaslu pernah merilis kepada media data-data jumlah permasalahan penyelenggaraan Pemilu 2024, MK ingin agar Bawaslu menyampaikan lebih jauh soal itu.

Baca juga: MK Ungkap Alasan Panggil 4 Menteri Jokowi dalam Sengketa Pilpres 2024

"Saya memandang, saya memahami bahwa MK ingin sungguh memeriksa every single evidence (setiap bukti). Rilisnya (Bawaslu) menjelaskan ada ribuan masalah, dan ribuan masalah mengkonfirmasi prinsip-prinsip asas pemilu tidak sungguh-sungguh terjadi secara optimal," ungkap Bambang.

Ketiga, MK melalui hakim Enny Nurbaningsih juga mempersoalkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU RI yang selama ini dianggap hanya sebagai alat bantu penghitungan suara.

Keempat, hakim Daniel Yusmic mulai mempersoalkan kronologi dan linimasa pencalonan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming oleh KPU RI. Ini selaras dengan dalil permohonan Anies-Muhaimin yang juga menilai pencalonan Gibran tidak sah.

"Mahkamah tengah menghidupkan optimisme, dan optimisme itu lah yang akan menjemput harapan. Selamat datang kemenangan," ujar Bambang.

Baca juga: MK Yakin 4 Menteri Jokowi Penuhi Panggilan Sidang Sengketa Pilpres

Dalam permohonannya ke MK, Anies-Muhaimin mendalilkan soal terlanggarnya asas-asas pemilu bebas, jujur, dan adil di dalam UUD 1945 akibat nepotisme Presiden Joko Widodo terhadap anaknya, Gibran Rakabuming Raka (36), melalui pengerahan sumber daya negara.

Terkait dalil ini, Anies-Muhaimin menyinggung sedikitnya 11 pelanggaran:

1. KPU RI secara tidak sah menerima pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2024 yang belum direvisi sebagai dasar hukum penerimaan pencalonan. Dalam aturan itu, syarat usia minimal capres-cawapres masih 40 tahun.

2. Lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu karena intervensi kekuasaan

3. Nepotisme Prabowo-Gibran menggunakan lembaga kepresidenan

4. Pengangkatan 271 penjabat kepala daerah yang masif dan digunakan untuk mengarahkan pilihan

5. Penjabat kepala daerah menggerakkan struktur di bawahnya

6. Keterlibatan aparat negara

7. Pengerahan kepala desa

8. Undangan presiden terhadap ketua umum partai politik koalisi pengusung di istana

9. Intervensi terhadap MK

10. Penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) dengan melanggar UU APBN serta dampaknya terhadap perolehan suara Prabowo-Gibran

11. Kenaikan gaji dan tunjangan penyelenggara pemilu pada momen kritis

Sidang sengketa Pilpres 2024 akan digelar MK selama 14 hari kerja atau hingga Senin (22/4/2024) oleh 8 hakim konstitusi, minus eks Ketua MK yang merupakan ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman.

Setiap pemohon hanya diperkenankan membawa 19 saksi dan ahli ke dalam ruang sidang.

Adapun para pengacara kubu Prabowo-Gibran telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sengketa ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com