JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo terseret dalam sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Namanya berulang kali disebut dalam persidangan.
Dua pihak penggugat, yakni pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menuding Jokowi berperan dalam pemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Atas tudingan ini, kubu Prabowo-Gibran menyampaikan bantahan. Jokowi sendiri juga telah angkat bicara.
Menurut kubu Anies, terjadi malpraktik pada penyelenggaraan Pilpres 2024 yang berawal dari ambisi Jokowi untuk melanggengkan kekuasaan. Malpraktik pertama, manipulasi terhadap peraturan perundang-undangan pemilu.
Kedua, manipulasi pilihan pemilih yang bertujuan untuk mengarahkan atau mengubah pilihan pemilih dengan cara-cara yang manipulatif. Lalu, manipulasi terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara hingga pemilu berakhir.
Kubu Anies menuding Jokowi menjalankan tiga agenda untuk melanggengkan kekuasaannya. Tahap pertama, melalui wacana jabatan presiden selama tiga periode dengan berbagai instrumen.
Akan tetapi, tahapan ini pun tak berhasil sehingga Kepala Negara melancarkan tahapan selanjutnya dengan menunjuk calon penggantinya di pucuk pemerintahan, yakni Prabowo-Gibran.
“Tahap ketiga ini sudah dan sedang dijalankan,” kata Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, di hadapan Majelis Hakim MK dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Menurut THN Anies-Muhaimin, malpraktik Pilpres 2024 dimulai dari tidak netralnya Jokowi ketika menunjuk ketua panitia seleksi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang merupakan anggota Kantor Staf Presiden (KSP) sekaligus loyalis Jokowi. Praktik tersebut dinilai memunculkan konflik kepentingan.
Selain menempatkan ‘orang presiden’ dalam menyeleksi penyelenggara pemilu, Jokowi juga dituding memanfaatkan para menterinya di kabinet dan aparatur kekuasaan lainnya untuk menggerakkan jajaran birokrasi. Mulai dari pejabat kepala daerah, kepolisian, TNI, hingga aparat pemerintah di level terendah seperti kepala desa dan perangkat desa.
“Mereka dikooptasi dan digerakkan untuk pemenangan paslon nol dua yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak dari Presiden Joko Widodo,” tutur Ari.
Baca juga: Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK
Dalam kesempatan yang sama, anggota THN Anies-Muhaimin, Bambang Widjajanto, menuding, Jokowi melakukan kampanye terselubung untuk Prabowo-Gibran. Kampanye itu dilakukan Jokowi dengan mengunjungi daerah-daerah di mana Prabowo kalah pada Pilpres 2014 dan 2019.
"Pelanggaran berupa pelibatan lembaga kepresidenan untuk kepentingan paslon 02 nampak dan terbukti dari kampanye terselubung oleh Presiden Jokowi dalam berbagai kunjungannya," kata Bambang.
Bambang menuturkan, dalam kunjungan ke daerah-daerah itu, Jokowi membagikan bantuan sosial ke masyarakat, mengonsolidasikan aparat, serta melibatkan aparat desa. Menurutnya, kampanye terselubung itu membuahkan hasil karena Prabowo akhirnya menang di daerah-daerah yang pada periode sebelumnya ia tumbang.