Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Kompas.com - 29/03/2024, 11:47 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

Sebagai contoh, Prabowo menang telak di Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara, pada Pilpres 2024 dengan meraup 75,39 persen suara. Padahal, ketua umum Partai Gerindra itu hanya mendapatkan 21,91 persen pada Pilpres 2014 dan jeblok menjadi 9,01 persen pada Pilpres 2019.

Contoh lain, Prabowo-Gibran juga menang dengan perolehan 45 persen suara di Kabupaten Gianyar, Bali, yang merupakan kandang PDI Perjuangan, partai pengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Padahal, perolehan suara Prabowo di Gianyar berada di angka 22 persen pada 2014 dan turun menjadi 3 persen lima tahun kemudian.

"How come? Jelaskan! Kalau tidak ada kecurangan melalui bansos tidak mungkin akan terjadi angka seperti itu, apakah ini hasil yang mau dipakai untuk proses memeriksa perkara seperti ini?" ujar mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Tudingan kubu Ganjar

Sejalan dengan itu, Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD menuding, Jokowi mengatur pelaksanaan Pilpres 2024 sedemikian rupa untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Sama seperti kubu Anies, pihak Ganjar-Mahfud juga menyinggung manuver politik Jokowi untuk memastikan kekuasaannya berlanjut. Menurut tim hukum Ganjar-Mahfud, manuver itu tercermin dari wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, hingga ide memundurkan jadwal Pilpres 2024.

"Kebuntuan terhadap upaya tersebut kemudian membuat Presiden Joko Widodo bermanuver dan memajukan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka untuk berduet dengan Prabowo Subianto sebagai peserta dalam Pilpres 2024," demikian bunyi pokok perkara gugatan yang diajukan tim hukum Ganjar-Mahfud ke MK dengan nomor registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Kubu Ganjar-Mahfud menilai, Jokowi menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) dengan melakukan nepotisme. Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail, mengatakan, ada tiga skema nepotisme yang dilakukan Jokowi pada Pilpres 2024.

Pertama, memastikan putra sulung Jokowi, Gibran, memiliki dasar untuk maju sebagai kontestan Pilpres 2024. Upaya itu dimulai dengan mengikutsertakan Gibran sebagai calon Wali Kota Solo pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Tiga tahun setelahnya, Jokowi melibatkan adik iparnya, Anwar Usman, yang semula merupakan Ketua MK, untuk mengubah ketentuan tentang syarat usia capres-cawapres yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Perubahan aturan tersebut menjadi pintu masuk buat Gibran untuk mencalonkan diri pada Pilpres 2024. Walaupun, akibat putusan tersebut, Anwar dinyatakan melanggar kode etik berat dan dicopot dari kursi Ketua MK.

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD (kanan) selaku pihak pemohon menyapa wartawan sebelum dimulainya sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.ANTARA FOTO/Aprillio Akbar Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD (kanan) selaku pihak pemohon menyapa wartawan sebelum dimulainya sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.
Upaya selanjutnya, Jokowi menyiapkan jaringan untuk mengatur jalannya Pilpres 2024. Praktik ini diwujudkan dengan menempatkan orang-orang dekat Jokowi untuk memegang jabatan penting sehubungan dengan pelaksanaan Pilpres 2024.

"Khususnya ratusan pejabat kepala daerah," kata Annisa dalam persidangan di MK, Rabu (27/3/2024).

Selain itu, menurut kubu Ganjar, Jokowi juga mengadakan pertemuan dengan banyak pejabat, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa, untuk menggalang dukungan buat Prabowo-Gibran. Upaya itu dikombinasikan dengan politisasi bantuan sosial.

"Sebagaimana terlihat dari aspek waktu pembagian, aspek jumlah yang dibagikan, aspek pembagi bantuan sosial dan tentunya aspek penerima bantuan sosial," ujar Annisa.

Dibantah kubu Prabowo

Akan tetapi, tudingan mengenai keterlibatan Jokowi itu langsung dibantah oleh kubu Prabowo-Gibran. Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yakub Hasibuan, mengeklaim, tidak ada intervensi Jokowi terhadap pemenangan Prabowo-Gibran.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com