Sebagai contoh, Prabowo menang telak di Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara, pada Pilpres 2024 dengan meraup 75,39 persen suara. Padahal, ketua umum Partai Gerindra itu hanya mendapatkan 21,91 persen pada Pilpres 2014 dan jeblok menjadi 9,01 persen pada Pilpres 2019.
Contoh lain, Prabowo-Gibran juga menang dengan perolehan 45 persen suara di Kabupaten Gianyar, Bali, yang merupakan kandang PDI Perjuangan, partai pengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Padahal, perolehan suara Prabowo di Gianyar berada di angka 22 persen pada 2014 dan turun menjadi 3 persen lima tahun kemudian.
"How come? Jelaskan! Kalau tidak ada kecurangan melalui bansos tidak mungkin akan terjadi angka seperti itu, apakah ini hasil yang mau dipakai untuk proses memeriksa perkara seperti ini?" ujar mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Sejalan dengan itu, Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD menuding, Jokowi mengatur pelaksanaan Pilpres 2024 sedemikian rupa untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
Sama seperti kubu Anies, pihak Ganjar-Mahfud juga menyinggung manuver politik Jokowi untuk memastikan kekuasaannya berlanjut. Menurut tim hukum Ganjar-Mahfud, manuver itu tercermin dari wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, hingga ide memundurkan jadwal Pilpres 2024.
"Kebuntuan terhadap upaya tersebut kemudian membuat Presiden Joko Widodo bermanuver dan memajukan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka untuk berduet dengan Prabowo Subianto sebagai peserta dalam Pilpres 2024," demikian bunyi pokok perkara gugatan yang diajukan tim hukum Ganjar-Mahfud ke MK dengan nomor registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Kubu Ganjar-Mahfud menilai, Jokowi menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) dengan melakukan nepotisme. Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail, mengatakan, ada tiga skema nepotisme yang dilakukan Jokowi pada Pilpres 2024.
Pertama, memastikan putra sulung Jokowi, Gibran, memiliki dasar untuk maju sebagai kontestan Pilpres 2024. Upaya itu dimulai dengan mengikutsertakan Gibran sebagai calon Wali Kota Solo pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Tiga tahun setelahnya, Jokowi melibatkan adik iparnya, Anwar Usman, yang semula merupakan Ketua MK, untuk mengubah ketentuan tentang syarat usia capres-cawapres yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Perubahan aturan tersebut menjadi pintu masuk buat Gibran untuk mencalonkan diri pada Pilpres 2024. Walaupun, akibat putusan tersebut, Anwar dinyatakan melanggar kode etik berat dan dicopot dari kursi Ketua MK.
"Khususnya ratusan pejabat kepala daerah," kata Annisa dalam persidangan di MK, Rabu (27/3/2024).
Selain itu, menurut kubu Ganjar, Jokowi juga mengadakan pertemuan dengan banyak pejabat, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa, untuk menggalang dukungan buat Prabowo-Gibran. Upaya itu dikombinasikan dengan politisasi bantuan sosial.
"Sebagaimana terlihat dari aspek waktu pembagian, aspek jumlah yang dibagikan, aspek pembagi bantuan sosial dan tentunya aspek penerima bantuan sosial," ujar Annisa.
Akan tetapi, tudingan mengenai keterlibatan Jokowi itu langsung dibantah oleh kubu Prabowo-Gibran. Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yakub Hasibuan, mengeklaim, tidak ada intervensi Jokowi terhadap pemenangan Prabowo-Gibran.