JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai, kubu Ganjar-Mahfud tidak dapat membuktikan tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Hal ini disampaikan anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yuri Kemal Fadlullah, merespons permohonan kubu Ganjar-Mahfud yang mendalilkan pasangan Prabowo-Gibran hanya mendapat nol suara pada Pilpres 2024.
"Pemohon mendalilkan bahwasanya kesalahan perhitungan yang menimbulkan selisih suara terjadi karena adanya pelanggaran yang bersifat TSM dan pelanggaran prosedur pemilu, namun pemohon gagal dalam membuktikan," kata Yuri dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK
Yuri menuturkan, pihak Ganjar-Mahfud semestinya menyertakan bukti-bukti bahwa Prabowo-Gibran hanya mendapatkan nol suara pada Pilpres 2024, termasuk bukti kecurangan dan penggelembungan atau pengurangan suara yang dituduhkan.
Namun, menurut dia, kubu Ganjar-Mahfud malah memberikan narasi-narasi yang dianggap utopis yakni hanya menuduh ada pelanggaran dalam pelaksanaan Pilpres 2024.
"Pemohon malah mendalilkan hal-hal yang bersifat kualitatif mengenai dugaan berbagai kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pihak yang tersajikan dalam bentuk narasi, sementara narasi-narasi itu bukanlah alat bukti," kata Yuri.
Yuri pun heran karena hasil penghitungan versi Ganjar-Mahfud menunjukkan perolehan suara pasangan calon nomor urut 3 itu tidak berbeda dengan hasil rekapitulasi KPU.
"Membuktikan bahwa sesungguhnya pemohon sendiri tidak mampu untuk membuktikan adanya kesalahan hitung, penggelembungan, ataupun pembuktian kuantitatif terhadap hasil perolehan suara yang telah ditetapkan oleh termohon," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Tim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menuding KPU keliru dalam melakukan penghitungan suara di Pilpres 2024.
Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail menyatakan, kekeliruan penghitungan KPU terjadi karena pasangan Prabowo-Gibran seharusnya tidak mendapatkan suara sama sekali di Pilpres 2024.
"Penghitungan suara yang dilakukan termohon (KPU) adalah keliru. Karena, harusnya paslon 2 (Prabowo-Gibran) tidak mendapatkan suara sama sekali," ujar Annisa dalam sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Argumentasi Annisa tersebut berangkat dari perolehan suara Prabowo-Gibran yang erat kaitannya dengan pelanggaran asas-asas pelaksanaan pemilu dan rusaknya integritas Pilpres 2024.
Annisa menyebut setidaknya ada dua cara yang dilakukan pasangan Prabowo-Gibran untuk memenangkan Pilpres 2024 melalui pelanggaran asas-asas pelaksanaan pemilu.
Pertama, melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Kedua, melakukan pelanggaran prosedur pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.