Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kompas.com - 28/03/2024, 18:22 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menolak gugatan sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) disebut salah alamat oleh Kubu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Pertama, saya monolak disebut salah kamar," kata Todung saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Todung mengatakan, dalam Pasal 24 C Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dijelaskan kewenangan MK cukup luas, termasuk untuk mengusut tuntas kecurangan yang memengaruhi hasil pemilihan umum (pemilu).

"Jadi tidak semata-mata menyelesaikan persoalan perolehan suara dan perbedaan perolehan suara," ujarnya.

Baca juga: KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Todung mengatakan, pihak KPU RI tidak teliti membaca kewenangan yang dimiliki oleh MK yang bisa membongkar kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Selain itu, dia menyebut bahwa MK sering membuat putusan yang tidak terbatas pada kewenangannya semata.

Menurut Todung, MK juga bisa mengadili hukum yang bahkan dibuat sebelum lembaga peradilan tersebut berdiri di tahun 2003.

"MK itu didirikan tahun 2003 kalau Anda ingat, seharusnya MK hanya boleh misalnya menguji Undang-Undang yang lahir tahun 2003," kata Todung.

"Tapi kan MK meluaskan kewenangannya, menguji Undang-Undang yang sebelum 2003. Misalnya, pasal mengenai penghinaan dari KUHP," ujarnya lagi.

Baca juga: Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Oleh karena itu, Todung yakin kewenangan MK tidak hanya pada sengketa hasil pemilu semata. Tetapi juga bisa memberikan putusan terkait kecurangan pada proses pemilu.

Sebelumnya, dalam sidang sengketa pilpres pembacaan jawaban pihak termohon dan terkait, KPU menyebut bahwa gugatan sengketa pemilihan presiden (pilpres) yang diajukan Ganjar-Mahfud salah alamat.

Pasalnya, gugatan tersebut meminta MK mengusut dugaan kecurangan yang TSM dalam pelaksanaan pilpres 2024.

Baca juga: Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kuasa hukum KPU RI, Hifdzil Alim menyatakan, dugaan kecurangan yang TSM semestinya diadukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), bukan MK.

"Pemohon yang memilih memasukkan permohonan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM kepada Mahakamah Konstitusi daripada kepada Bawaslu, padahal masih ada waktu itu 14 hari, adalah benar-benar salah alamat," kata Hifdzil dalam sidang, Kamis.

Hifdzil mengatakan, dalil kubu Ganjar-Mahfud bahwa ada praktik nepotisme pada pelaksanaan Pilpres 2024 sesuai dengan definisi pelanggaran administratif pemilu yang TSM.

Menurut dia, Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 menyebutkan bahwa pelanggaran yang TSM meliputi kecurangan yang dilakukan oleh aparat dan penyelanggara pemilu secara kolektif.

Baca juga: KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com