JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Penasehat Tim Hukum Nasional (THN) pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) Hamdan Zoelva mengatakan, praktik pembatalan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) karena melanggar konstitusi terjadi di berbagai negara.
Praktik-praktik ini membuat THN Amin yakin permohonan Pemilu ulang dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pemilu.
"Ini bukan satu dua MK memutuskan kembali kepada konstitusi, bukan saja kepada peraturan yang sifat tatarannya di bawah, itu banyak. Dan ini praktik di banyak negara juga," kata Hamdan Zoelva dalam acara GASPOL! Kompas.com, dikutip Kamis (28/3/2024).
Baca juga: Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil
Hamdan lantas mencontohkan kasus di Kenya. Di negara itu, MK membatalkan hasil Pemilu karena pelanggaran konstitusi meski salah satu calon presiden sudah dinyatakan menang.
Hal serupa juga terjadi di New Zealand ketika terjadi pelanggaran konstitusi dalam kontestasi Pemilu.
"MA Kenya yang sama dengan MK, membatalkan hasil Pemilu. Batalkan, ulang. Ada juga seperti negara-negara New Zealand, dibatalkan hasil Pemilu karena ada pelanggaran konstitusi," ucap Hamdan.
Praktik-praktik ini, kata Hamdan, diketahui karena MK di beberapa negara saling bertukar informasi saat pertemuan tahunan.
Baca juga: KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi
"Jadi kita saling tukar info case-case di berbagai negara dapat menjadi contoh penegakan hukum oleh MK (di masing-masing negara) terhadap pelanggaran-pelanggaran terhadap konstitusi," terang Hamdan.
Lebih lanjut Hamdan menyatakan, MK bisa saja mengabulkan gugatan Anies-Muhaimin karena setiap penyelenggaraan pemilu harus memenuhi prinsip jujur dan adil agar menjadi Pemilu berintegritas.
Jika terjadi pelanggaran terhadap prinsip tersebut, Pemilu menjadi tidak berintegritas. Pengabulan permohonan bisa terjadi ketika tim penggugat mampu membuktikan Pemilu kali ini tidak berintegritas yang mengancam prinsip konstitusi, mengingat Indonesia menganut negara konstitusi.
Baca juga: KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu
"Kalau ini dibiarkan, akan dilakukan seterusnya nanti pada masa-masa yang akan datang. Dan ini membahayakan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi. Kalau saya, tidak boleh dibiarkan ini karena akan terulang pada tahun 2029. Sudah pasti," jelas Hamdan.
Sebelumnya, THN Anies-Muhaimin telah resmi mendaftarkan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2024.
Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengatakan, salah satu permohonan yang diminta yakni pemungutan suara ulang tanpa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
"Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang tapi biang masalah di cawapres itu tidak diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari Presiden (Joko Widodo) lagi," katanya saat ditemui di Gedung 3 Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Baca juga: KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran Setelah Hasil Pilpres Keluar
"Dalam permohonan ini banyak hal yang kami sampaikan, tentunya dalam fakta-fakta yang kami sampaikan, kami lampirkan juga dukungan bukti-bukti di lapangan," tutur Ari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.