Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar: Agenda Reformasi Tidak Boleh Dikangkangi

Kompas.com - 27/03/2024, 19:07 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengingatkan semua pihak bahwa sebagai warga Negara Indonesia agar tidak mengkhianati reformasi.

Hal itu ia sampaikan usai mengikuti sidang gugatan sengketa Pilpres 2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).

"Intinya, kami ingin demokrasi ini diselamatkan, kami mengingatkan kepada seluruh warga negara bahwa agenda reformasi tidak boleh dikangkangi," kata Ganjar dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu.

Ia tidak ingin menyampaikan panjang lebar dalam konferensi pers tersebut.

Baca juga: Tim Prabowo-Gibran Tuding Kubu Ganjar Rendahkan Indonesia karena Minta Hasil Pemilu Dibatalkan

Ganjar menegaskan bahwa semua WNI harus menjalankan amanat reformasi sesuai koridor Konstitusi.

Dalam hal ini, ia mencontohkan amanat reformasi diwujudkan melalui penyelenggaraan Pemilu yang adil.

Ia pun berharap segala dugaan kecurangan Pemilu 2024 diungkap dan diputuskan oleh MK dengan sebaik-baiknya.

"Termasuk seluruh proses yang ada dan kami berharap betul, inilah benteng terakhir untuk memperbaiki semuanya itu. Dan tentu saja kami akan menyerahkan semuanya kepada hakim Konstitusi," ujar mantan Gubernur Jawa Tengah ini.

Baca juga: Sebut Ada Penyelundupan Hukum Terkait Pencalonan Gibran, Pengacara Ganjar-Mahfud Kutip Pernyataan Yusril

Perlu diketahui, MK bakal melanjutkan sidang sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Kamis (28/3/2024) besok.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, agenda sidang besok adalah mendengarkan jawaban termohon serta keterangan pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Diagendakan pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu," kata Suhartoyo saat hendak menutup sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024) siang.

Untuk diketahui, termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedangkan pihak terkait adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Ganjar-Mahfud Klaim Saksi Diintimidasi Jelang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Suhartoyo menyebutkan, sidang pada Kamis esok akan menggabungkan dua perkara yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Adapun pada hari ini MK telah menggelar sidang perdana dengan agenda mendengarkan pokok permohonan dari masing-masing pemohon yakni kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Sidang perkara yang diajukan Anies-Muhaimin digelar pada pagi hari, dilanjutkan dengan perkara yang diajukan Ganjar-Mahfud pada siang hingga sore hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com