JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengutip pernyataan kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 2, Yusril Ihza Mahendra yang pernah menyebut ada penyelundupan hukum dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Penyelundupan hukum yang dimaksud yakni mengubah aturan batas usia yang sudah ditetapkan untuk capres-cawapres saat pendaftaran dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, ada manipulasi hukum yang dilakukan di MK dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres nomor urut 2.
"Mari kita baca pemikiran dari advokat Yusril Ihza Mahendra," kata Todung dalam ruang sidang MK, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Mahfud Kutip Pernyataan Yusril Soal MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator
Todung kemudian membacakan pernyataan Yusril yang dimaksudnya itu.
"Dua hakim yang setuju (terhadap putusan 90) dengan alasan berbeda atau concurring opinion jika diteliti lagi, maka jawabannya adalah menolak atau dissenting opinion. Sehingga, lanjutnya, ada enam hakim yang dissenting opinion terhadap aturan dan hanya tiga orang hakim setuju. Di sini saya bilang terjadi penyelundupan hukum," kata Todung mengutip pernyataan Yusril.
Pada Oktober tahun lalu, Yusril menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden calon wakil presiden.
Saat itu, Yusril menyebut putusan itu kontroversial.
Sebab, menurut dia, sebenarnya ada 6 hakim yang tidak setuju dan 3 hakim yang setuju perubahan batas usia tersebut.
Namun, pada diktumnya dikatakan bahwa MK mengabulkan permohonan gugatan sebagian sehingga aturan mengenai batas usia capres-cawapres berubah.
Yusril saat itu menyebut putusan itu problematik dan bisa dianggap sebagai penyelundupan hukum yang dapat menyebabkan persoalan baru.
Baca juga: Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Yusril Sebut Kubu Anies Lebih Banyak Bangun Opini
Todung mengatakan, meskupun dari sisi analisis berbeda, tetapi ada kesamaan antara pernyataan Yusril dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud.
Sebab, Tim Hukum Ganjar-Mahfud menilai, putusan MK Nomor 90 adalah plurality decision atau keputusan yang mayoritas suara hakim tidak sukai.
"Namun, kami menyetujui apa yang dikatakan advokat Yusril Ihza Mahendra bahwa terdapat penyelundupan hukum yang secara terang-terangan dilakukan di muka publik tanpa rasa malu," ucap Todung.
Dugaan penyelundupan itu diperkuat dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyebut putusan Nomor 90 sebagai pelanggaran etik yang dilakukan oleh para Hakim Konstitusi.
"Putusan MKRI Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah secara nyata disebut sebagai putusan yang dibuat oleh Hakim MKRI yang melakukan pelanggaran berat prinsip ketakberpihakan dan telah mencoreng reputasi Mahkamah Konstitusi oleh MKM menurut putusan MKMK No 2/MKMK/L/11/2023," ucap Todung.
Baca juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Tak Butuh Negarawan Jika Hakim MK Hanya Urusi Jumlah Suara
Capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud tengah melayangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK.
Mereka meminta MK membatalkan hasil pemilu dan memerintahkan KPU melakukan pemilihan ulang.
Selain itu, Ganjar-Mahfud juga meminta MK untuk mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran karena kecurangan dan cacat administrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.