JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim hukum capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, menyebut bahwa saksi-saksi mereka mengalami intimidasi jelang sidang sengketa Pilpres 2024.
"(Saksi) kita juga (diintimidasi). Saksi kita pada ketakutan," ujar Todung kepada Kompas.com ditemui selepas sidang perdana Pilpres 2024 di MK, Rabu (27/3/2024).
"(Saksi yang diintimidasi) pihak pejabat daerah ya, kepala desa, misalnya. Akan dihadirkan," kata dia.
Baca juga: Ganjar-Mahfud: Hanya Butuh 5 Hakim MK untuk Hentikan Kegilaan Ini
Todung mengatakan, pihaknya sudah siap untuk menghadirkan 19 saksi dan ahli dalam agenda pembuktian yang sedianya akan digelar pekan depan.
Todung belum berpikir bahwa mereka perlu meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kita lihat nanti lah ya," tutupnya.
Sebelumnya, cerita yang sama juga diungkap kubu capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Baca juga: Kubu Ganjar-Mahfud: Prabowo-Gibran Harusnya Tak Dapat Suara Sama Sekali
Ketua Tim Hukum Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), Ari Yusuf Amri, berencana akan mengajukan mekanisme perlindungan untuk para saksi mereka yang sedianya akan bersaksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mk.
"Dalam persidangan tadi kami sampaikan tentang keamanan dan kerahasiaan saksi-saksi kami. Jadi kami mohon untuk nama-nama dimasukkan belakangan, karena dari sekian banyak saksi kami sudah banyak yang mengundurkan diri," ujarnya kepada wartawan selepas sidang perdana, Rabu (27/3/2024) pagi.
"Terutama di Jawa Tengah dan Jawa Timur, mereka mengalami intimidasi, kriminalisasi, dan itu terjadi," sambung dia.
Baca juga: Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Kubu Ganjar-Mahfud: MK Berubah Jadi Mahkamah yang Memalukan
Sidang sengketa Pilpres 2024 akan digelar MK selama 14 hari kerja atau hingga Senin (22/4/2024) oleh 8 hakim konstitusi, minus eks Ketua MK yang merupakan ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman.
Adapun para pengacara kubu Prabowo-Gibran telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sengketa ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.