Hakim Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic setuju pelonggaran juga, namun sepanjang ketentuan alternatif bahwa hanya kepala daerah tingkat provinsi yang bisa maju capres-cawapres sebelum berusia 40 tahun.
Dua hakim, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, merupakan dua hakim teranyar MK yang belum terlibat dalam putusan 90 itu.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan eks Ketua MK Arief Hidayat termasuk pada golongan yang tidak setuju atas putusan 90.
Baca juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Tak Butuh Negarawan jika Hakim MK Hanya Urusi Jumlah Suara
Dalam gugatannya ke MK, Ganjar-Mahfud meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming didiskualifikasi.
Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.
Di samping itu, Ganjar-Mahfud juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), juga terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 akibat nepotisme Jokowi terhadap anaknya yang jadi kontestan melalui pengerahan sumber daya negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.