JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mengungkapkan bahwa dibutuhkan hanya 5 hakim konstitusi untuk menghentikan "kegilaan" penyimpangan Pilpres 2024.
"Cukup 5 orang hakim konstitusi yang berani menentang tirani demi konstitusi untuk menghentikan kegilaan ini," sebut Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, membacakan permohonan sengketa dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).
"Cukup 5 orang hakim konstitusi yang tidak gentar terhadap kekuasaan untuk memutus rantai kehancuran. Cukup 5 orang hakim konstitusi saja," ungkapnya.
Ia menegaskan, hanya butuh 1 orang yang bersyahwat pada kekuasaan untuk merusak demokrasi di negeri ini, dengan janji manis dan dukungan ABPN untuk meninabobokan jutaan rakyat Indonesia untuk tidak memperjuangkan haknya atas demokrasi.
Dan tatkala gelombang kerusakan mulai menyebar, kata Todung, ternyata "seruan nelangsa dari ratusan akademisi tak cukup untuk menghentikannya".
"Ketika rakyat terlena; ketika akademisi tak didengar, lantas siapakah corong nurani yang bisa menghentikan rusaknya demokrasi bangsa ini?" kata Todung.
"Bagi kami, jawabannya adalah 5 orang hakim konstitusi. Jika keberanian untuk menghentikan kerusakan demokrasi ini ada, maka akan ada pula kesempatan untuk memperbaiki dan mendewasakan demokrasi Indonesia," tambahnya.
Ganjar Pranowo mengutarakan hal senada.
Ia berujar, 5 orang hakim konstitusi itu lah yang harus diberikan dukungan agar MK kembali pada marwahnya, Mahkamah yang pernah dijadikan contoh oleh dunia sebagai lembaga penegak konstitusi yang progresif
"Perubahan yang bisa dilakukan dari seluruh carut-marut itu tadi disampaikan hanya butuh 5 orang berani untuk memutuskan nasib jalannya demokrasi ini," ujar dia.
Dalam sengketa Pilpres 2024, hanya 8 dari 9 hakim konstitusi yang ada yang diperbolehkan mengadili perkara ini.
Eks Ketua MK, Anwar Usman, sesuai Putusan Majelis Kehormatan MK pada 7 November 2023 melarangnya terlibat.
Anwar yang notabene ipar Presiden Joko Widodo itu sebelumnya dinyatakan melakukan pelanggaran etika berat dalam penanganan dan penyusunan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melonggarkan usia minimum capres-cawapres.
Putusan ini kemudian membukakan pintu untuk keponakannya, Gibran Rakabuming Raka (36), maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto berbekal status Wali Kota Solo kendati belum memenuhi syarat usia minimum 40 tahun.
Dari 8 hakim konstitusi yang menangani sengketa Pilpres 2024, hanya hakim Guntur Hamzah yang menyetujui putusan 90 itu secara menyeluruh.
Hakim Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic setuju pelonggaran juga, namun sepanjang ketentuan alternatif bahwa hanya kepala daerah tingkat provinsi yang bisa maju capres-cawapres sebelum berusia 40 tahun.
Dua hakim, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, merupakan dua hakim teranyar MK yang belum terlibat dalam putusan 90 itu.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan eks Ketua MK Arief Hidayat termasuk pada golongan yang tidak setuju atas putusan 90.
Dalam gugatannya ke MK, Ganjar-Mahfud meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming didiskualifikasi.
Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.
Di samping itu, Ganjar-Mahfud juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), juga terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 akibat nepotisme Jokowi terhadap anaknya yang jadi kontestan melalui pengerahan sumber daya negara.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/27/16424071/ganjar-mahfud-hanya-butuh-5-hakim-mk-untuk-hentikan-kegilaan-ini