Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aznil Tan
Direktur Eksekutif Migrant Watch

Direktur Eksekutif Migrant Watch

Kasus "Ferienjob" Jerman Bukan Perdagangan Orang

Kompas.com - 27/03/2024, 06:16 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ENTAH kenapa, setiap kasus ketenagakerjaan migran selalu dilabeli Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Apakah kasus itu hanya masalah ketenagakerjaan, pidana umum, kasus keimigrasian atau kasus pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pihak kepolisian dengan enteng menjerat pelakunya sebagai TPPO.

Semua pun ikut latah, setiap persoalan pekerja migran menghakimi dengan sebutan TPPO. Terbukti tidak terbukti memenuhi unsur TPPO seakan menjadi urusan nomor sekian.

Sementara si korban dan pelaku sudah terlanjur distempel oleh kepolisian sebagai kejahatan perdagangan manusia.

Terakhir, hal sama terjadi pada program ferienjob di Jerman. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyatakan bahwa sebanyak 1.047 mahasiswa yang ikut program ferienjob adalah kasus dugaan TPPO dengan modus program magang mahasiswa ke negara Jerman.

Program ferienjob di Jerman dinyatakan oleh kepolisian sebagai kasus TPPO setelah KBRI Jerman menerima aduan dari empat mahasiswa yang mengikuti program tersebut.

Pihak kepolisian merilis bahwa sebanyak 33 universitas di Indonesia terlibat TPPO pada program fereinjob di Jerman tersebut. Bareskrim menetapkan lima tersangka, salah satunya seorang guru besar perguruan tinggi.

Dasar kepolisian menjerat pelaku dengan pasal TPPO karena para mahasiswa dipekerjakan secara non-prosedural sehingga mengakibatkan tereksploitasi.

Berdasarkan pengakuan mahasiswa yang melapor, mereka tergiur dengan janji program ferienjob magang kerja di Jerman dengan gaji tinggi dan bisa dikonversi 20 SKS. Sementara beban kerja dan upah tak sesuai kontrak.

Pelapor peserta ferienjob tersebut mengaku setelah tiba di Jerman, langsung disodorkan surat kontrak oleh perusahaan penempatan pekerja migran (P3MI) dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman. Surat tersebut dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami oleh para mahasiswa.

Karena mereka sudah berada di Jerman, mau tidak mau mereka menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut. Dalam kontrak kerja, tertuang biaya penginapan dan transportasi selama berada di Jerman, dibebankan kepada para mahasiswa yang nantinya akan dipotong dari gaji.

Mahasiswa tersebut juga dikenakan dana talangan sebesar Rp 30 juta hingga Rp 50 juta, yang akan dipotong dari gaji yang mereka terima setiap bulannya.

Pelapor mengatakan dirinya dan teman-temannya bekerja selama 10 jam tiap hari, belum termasuk perjalanan mereka dari apartemen ke perusahaan yang memakan waktu dua jam bolak-balik. Dalam sehari bisa menghabiskan waktu 12 jam hanya untuk bekerja.

Pekerjaan fisik yang berat juga suhu musim dingin di Jerman membuat banyak dari mereka gampang sakit. Sebagian tidak diperbolehkan cuti saat sakit.

Peserta program ferienjob ini mendapat gaji kotor per bulan sebesar 2.000 euro (sekitar Rp 34,2 juta). Gaji bersih yang diterimanya, yakni sekitar 600-700 euro (sekitar Rp 11,9 juta).

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menyebut program ferienjob Jerman tersebut tidak memenuhi kriteria untuk dikategorikan dalam aktivitas Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Dalam ferienjob tidak terjadi aktivitas yang mendukung proses pembelajaran bagi mahasiswa yang mengikuti kegiatan tersebut. Malah banyak ditemukan pelanggaran terhadap hak-hak mahasiswa.

Penyelidikan kepolisian juga menemukan bahwa perusahaan yang melakukan penempatan tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) pada Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker.

Lalu, apakah berdasarkan fakta tersebut telah terjadi tindak pidana perdagangan orang?

Di Indonesia, TPPO diklasifikasikan sebagai pidana khusus. TPPO memiliki karakteristik berbeda dari kejahatan lainnya, dengan korban yang merupakan manusia dan seringkali melibatkan aspek ekonomi dengan manusia sebagai komoditas.

UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menegaskan bahwa TPPO adalah kejahatan kemanusiaan yang memerlukan penanganan khusus.

Hampir semua aktivitas yang berbunyi di dalam UU No. 21 Tahun 2007, baik dari kata "perekrutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang" hingga kata berbunyi "memberi bayaran atau manfaat" merupakan kegiatan yang terjadi pada dunia ketenagakerjaan migran. Maka orang awam sangat mudah menyatakan bahwa PMI bermasalah adalah korban TPPO.

Namun sesungguhnya, TPPO hanya bisa disematkan pada pelaku apabila di dalamnya ada kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, atau penipuan.

Korban TPPO dalam kendali seseorang atau sekelompok orang untuk dieksploitasi agar mendapatkan keuntungan. Biasanya korban TPPO banyak terjadi pada anak-anak dan perempuan.

Korban TPPO dalam kondisi teraniaya dan mengalami goncangan psikis. Contoh TPPO adalah orang yang diperdagangkan organ tubuhnya, muncikari melacurkan perempuan, dan orang diperkerjakan sebagai pekerja paksa.

Makanya perdagangan orang merupakan kejahatan kemanusiaan yang luar biasa. TPPO merupakan bentuk perlawanan terhadap perbudakan zaman dahulu di mana dulu manusia diperdagangkan menjadi hak properti si majikan.

Sekarang berubah pola menjadi praktik manusia di bawah kendali seseorang atau sekelompok orang.

Mungkinkah Jerman melakukan praktik kejahatan kemanusiaan tersebut? Memperkerjakan orang dengan paksa meski dalam kondisi sakit? Memperlakukan jam kerja tidak layak? Lemah dalam jaminan keselamatan kerja? Membayar upah tidak layak?

Kondisi kerja berdasarkan laporan mahasiswa tersebut tidak logis untuk selevel negara Jerman sehingga menjadi salah satu dasar kepolisian menganggap ferienjob tersebut kategori TPPO.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com