Jerman dikenal memiliki sistem ketenagakerjaan yang kuat dan efisien, dengan berbagai kebijakan yang mendukung hak pekerja dan keseimbangan hidup dan bekerja.
Menurut laporan dari IMD Business School, Jerman termasuk dalam daftar 10 negara dengan talenta pekerja terbaik di dunia, sehingga menjadi daya tarik bagi pekerja internasional.
Jerman dihargai secara internasional dan dianggap sebagai salah satu sistem ketenagakerjaan terbaik di dunia.
Mengutip pemberitaan dari perwakilan Indonesia di Jerman pada 6 Desember 2023, melalui website indonesianembassy.de, bahwa laporan yang disampaikan oleh sejumlah mahasiswa peserta Ferienjob adalah sebagai berikut:
Laporan pengaduan yang masuk ke KBRI Berlin, KJRI Frankfurt atau KJRI Hamburg tersebut bisa dikelompokkan kategori masalah ketenagakerjaan dan prosedural penempatan. Bukan kategori TPPO yang keji kepada harkat martabat manusia.
Di sini ada disinformasi. Mahasiswa bisa saja salah dalam memahami ferienjob di Jerman tersebut.
Ferienjob adalah program kerja yang dirancang oleh pemerintahan Jerman buat mahasiswa yang mau bekerja untuk mendapatkan uang tambahan di saat liburan kuliah.
Pada Maret 2022, Badan Ketenagakerjaan Federal Jerman menerbitkan brosur mengenai persyaratan dan prosedur penerimaan Ferienjob di Jerman.
Ferienjob diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Ordonansi Ketenagakerjaan Jerman (Beschäftigungsverordnung/BeschV) yang menyatakan bahwa Ferienjob dilakukan hanya pada saat “official semester break” atau libur semester yang resmi.
Masa kerja Ferienjob maksimum 90 hari selama liburan semester resmi di negara asal peserta. Masa kerja ini tidak dapat diperpanjang dengan alasan apa pun.
Ferienjob yang baru dimulai sejak tahun 2022 ditawarkan kepada mahasiswa EU dan non-EU.
Beberapa mahasiswa Indonesia yang sedang kuliah di perguruan tinggi Jerman juga pernah mengikuti Ferienjob untuk mengisi waktu libur kuliah resmi dan untuk mendapatkan uang saku tambahan.
Mahasiswa Indonesia di Jerman mengetahui bahwa Ferienjob tidak ada kaitan dengan kegiatan akademik mahasiswa.
Jenis pekerjaan yang dilakukan adalah jenis pekerjaan kasar, yaitu pekerjaan yang mengandalkan tenaga fisik, misalnya mengangkat kardus logistik, packing barang untuk dikirim, mencuci piring di restoran, atau menangani koper di bandara (porter).
Program ferienjob bukan untuk merekrut mahasiswa berdasarkan skill di bidang studi yang sedang dituntutnya di perguruan tinggi.
Kekeliruan besar apabila ferienjob di Jerman ini adalah program magang, yaitu program kuliah sambil kerja. Juga kekeliruan besar bila program ferienjob dimaknakan program liburan sambil kerja.
Banyak mahasiswa mengikuti program fereinjob berkeluh-kesah karena salah ekspetasi. Mereka ada yang tidak siap kerja, kecuali mahasiswa yang mau bekerja sebagai pekerja kasar demi mendapat penghasilan dan pengalaman di negara orang.
Begitu juga mahasiswa yang mengalami sakit, tangannya lecet-lecet dan kelelahan mengangkat barang seberat 30 kg secara manual, itu disebabkan rekrutmen peserta ferienjob secara asal-asalan dan tidak adanya manajemen pengaturan posisi kerja oleh pihak perekrut di Indonesia yang berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan di Jerman.
Tubuh orang Indonesia tidak terbiasa berkerja saat musim dingin. Dengan demikian, program ferienjob menjadi pekerjaan berat bagi mahasiswa Indonesia.
Diperlukan pemahaman yang lebih jelas mengenai program ini untuk menghindari kesalahpahaman di masa mendatang.
Karena ada tiga unsur yang bisa dinyatakan TPPO, maka dari unsur tujuan eksploitasi pada mahasiswa sangat lemah. Apalagi program ferienjob adalah program resmi pemerintah Jerman yang dilindungi hak-hak pekerja.
Faktanya pada program ferienjob tidak ada mahasiswa disekap. Tidak ada mahasiswa yang pulang ke Tanah Air mengalami cacat fisik ataupun terguncang hebat kejiwaannya. Tidak ada mahasiswa yang mengalami kekerasan dari majikan/perusahaan.
Semua dilakukan dengan kesadaran, apalagi terjadi pada mahasiswa yang termasuk kalangan terdidik. Bukan terjadi pada masyarakat lemah/rentan.
Program ferienjob bisa dijadikan dalil hukum pihak kepolisian untuk menindak pelanggaran kasus ketenagakerjaan dan atau kasus pidana umum sebagaimana dilarang pada KUHP.
Kepolisian seharusnya menyelidiki apakah terdapat praktik penipuan terkait program ferienjob, seperti menyosialisasikan program ini sebagai magang atau program liburan sambil kerja di Jerman.
Sementara program ini dinyatakan oleh Kemendikbudristek RI bukan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Melalui Surat No. 1032/E.E2/DT.00.05/2023 telah mengimbau perguruan tinggi di Indonesia untuk menghentikan keikutsertaan dalam Ferienjob, baik yang sedang berlangsung, maupun yang akan berlangsung.
Karena program ini tidak ada struktur pembiayaan (cost structure) diatur oleh BP2MI, maka sulit untuk mengukur apakah terjadi pemerasan (overcharging) kepada peserta ferienjob untuk mengeksploitasinya demi mendapat keuntungan oleh pihak kampus dan P3MI. Karena bisa dianggap relatif biaya yang dikenakan.
Begitu juga terhadap skema penempatan, pemerintah tidak menentukan prosedur atau mekanisme penempatan pekerja ferienjob ini.