Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aznil Tan
Direktur Eksekutif Migrant Watch

Direktur Eksekutif Migrant Watch

Kasus "Ferienjob" Jerman Bukan Perdagangan Orang

Kompas.com - 27/03/2024, 06:16 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ENTAH kenapa, setiap kasus ketenagakerjaan migran selalu dilabeli Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Apakah kasus itu hanya masalah ketenagakerjaan, pidana umum, kasus keimigrasian atau kasus pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pihak kepolisian dengan enteng menjerat pelakunya sebagai TPPO.

Semua pun ikut latah, setiap persoalan pekerja migran menghakimi dengan sebutan TPPO. Terbukti tidak terbukti memenuhi unsur TPPO seakan menjadi urusan nomor sekian.

Sementara si korban dan pelaku sudah terlanjur distempel oleh kepolisian sebagai kejahatan perdagangan manusia.

Terakhir, hal sama terjadi pada program ferienjob di Jerman. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyatakan bahwa sebanyak 1.047 mahasiswa yang ikut program ferienjob adalah kasus dugaan TPPO dengan modus program magang mahasiswa ke negara Jerman.

Program ferienjob di Jerman dinyatakan oleh kepolisian sebagai kasus TPPO setelah KBRI Jerman menerima aduan dari empat mahasiswa yang mengikuti program tersebut.

Pihak kepolisian merilis bahwa sebanyak 33 universitas di Indonesia terlibat TPPO pada program fereinjob di Jerman tersebut. Bareskrim menetapkan lima tersangka, salah satunya seorang guru besar perguruan tinggi.

Dasar kepolisian menjerat pelaku dengan pasal TPPO karena para mahasiswa dipekerjakan secara non-prosedural sehingga mengakibatkan tereksploitasi.

Berdasarkan pengakuan mahasiswa yang melapor, mereka tergiur dengan janji program ferienjob magang kerja di Jerman dengan gaji tinggi dan bisa dikonversi 20 SKS. Sementara beban kerja dan upah tak sesuai kontrak.

Pelapor peserta ferienjob tersebut mengaku setelah tiba di Jerman, langsung disodorkan surat kontrak oleh perusahaan penempatan pekerja migran (P3MI) dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman. Surat tersebut dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami oleh para mahasiswa.

Karena mereka sudah berada di Jerman, mau tidak mau mereka menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut. Dalam kontrak kerja, tertuang biaya penginapan dan transportasi selama berada di Jerman, dibebankan kepada para mahasiswa yang nantinya akan dipotong dari gaji.

Mahasiswa tersebut juga dikenakan dana talangan sebesar Rp 30 juta hingga Rp 50 juta, yang akan dipotong dari gaji yang mereka terima setiap bulannya.

Pelapor mengatakan dirinya dan teman-temannya bekerja selama 10 jam tiap hari, belum termasuk perjalanan mereka dari apartemen ke perusahaan yang memakan waktu dua jam bolak-balik. Dalam sehari bisa menghabiskan waktu 12 jam hanya untuk bekerja.

Pekerjaan fisik yang berat juga suhu musim dingin di Jerman membuat banyak dari mereka gampang sakit. Sebagian tidak diperbolehkan cuti saat sakit.

Peserta program ferienjob ini mendapat gaji kotor per bulan sebesar 2.000 euro (sekitar Rp 34,2 juta). Gaji bersih yang diterimanya, yakni sekitar 600-700 euro (sekitar Rp 11,9 juta).

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menyebut program ferienjob Jerman tersebut tidak memenuhi kriteria untuk dikategorikan dalam aktivitas Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Dalam ferienjob tidak terjadi aktivitas yang mendukung proses pembelajaran bagi mahasiswa yang mengikuti kegiatan tersebut. Malah banyak ditemukan pelanggaran terhadap hak-hak mahasiswa.

Penyelidikan kepolisian juga menemukan bahwa perusahaan yang melakukan penempatan tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) pada Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker.

Lalu, apakah berdasarkan fakta tersebut telah terjadi tindak pidana perdagangan orang?

Di Indonesia, TPPO diklasifikasikan sebagai pidana khusus. TPPO memiliki karakteristik berbeda dari kejahatan lainnya, dengan korban yang merupakan manusia dan seringkali melibatkan aspek ekonomi dengan manusia sebagai komoditas.

UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menegaskan bahwa TPPO adalah kejahatan kemanusiaan yang memerlukan penanganan khusus.

Hampir semua aktivitas yang berbunyi di dalam UU No. 21 Tahun 2007, baik dari kata "perekrutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang" hingga kata berbunyi "memberi bayaran atau manfaat" merupakan kegiatan yang terjadi pada dunia ketenagakerjaan migran. Maka orang awam sangat mudah menyatakan bahwa PMI bermasalah adalah korban TPPO.

Namun sesungguhnya, TPPO hanya bisa disematkan pada pelaku apabila di dalamnya ada kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, atau penipuan.

Korban TPPO dalam kendali seseorang atau sekelompok orang untuk dieksploitasi agar mendapatkan keuntungan. Biasanya korban TPPO banyak terjadi pada anak-anak dan perempuan.

Korban TPPO dalam kondisi teraniaya dan mengalami goncangan psikis. Contoh TPPO adalah orang yang diperdagangkan organ tubuhnya, muncikari melacurkan perempuan, dan orang diperkerjakan sebagai pekerja paksa.

Makanya perdagangan orang merupakan kejahatan kemanusiaan yang luar biasa. TPPO merupakan bentuk perlawanan terhadap perbudakan zaman dahulu di mana dulu manusia diperdagangkan menjadi hak properti si majikan.

Sekarang berubah pola menjadi praktik manusia di bawah kendali seseorang atau sekelompok orang.

Mungkinkah Jerman melakukan praktik kejahatan kemanusiaan tersebut? Memperkerjakan orang dengan paksa meski dalam kondisi sakit? Memperlakukan jam kerja tidak layak? Lemah dalam jaminan keselamatan kerja? Membayar upah tidak layak?

Kondisi kerja berdasarkan laporan mahasiswa tersebut tidak logis untuk selevel negara Jerman sehingga menjadi salah satu dasar kepolisian menganggap ferienjob tersebut kategori TPPO.

Jerman dikenal memiliki sistem ketenagakerjaan yang kuat dan efisien, dengan berbagai kebijakan yang mendukung hak pekerja dan keseimbangan hidup dan bekerja.

Menurut laporan dari IMD Business School, Jerman termasuk dalam daftar 10 negara dengan talenta pekerja terbaik di dunia, sehingga menjadi daya tarik bagi pekerja internasional.

Jerman dihargai secara internasional dan dianggap sebagai salah satu sistem ketenagakerjaan terbaik di dunia.

Salah ekspektasi program Fereinjob

Mengutip pemberitaan dari perwakilan Indonesia di Jerman pada 6 Desember 2023, melalui website indonesianembassy.de, bahwa laporan yang disampaikan oleh sejumlah mahasiswa peserta Ferienjob adalah sebagai berikut:

  1. Kontrak antara peserta dan agen penyalur hanya ditulis dalam bahasa Jerman tanpa terjemahan;
  2. Ketidakjelasan jenis pekerjaan dan tempat kerja masing-masing peserta sebelum berangkat ke Jerman;
  3. Kontrak kerja antara peserta dan pemberi kerja tidak disampaikan sebelum peserta tiba di Jerman;
  4. Jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pihak agen rekrutmen;
  5. Peserta tidak kunjung disalurkan ke pemberi kerja setelah tiba di Jerman, dan tanpa kejelasan waktu kapan bisa mulai bekerja;
  6. Pemutusan kontrak kerja sepihak;
  7. Pengaturan akomodasi yang tidak jelas;
  8. Tantangan dan risiko yang akan dihadapi di Jerman (kondisi kerja, finansial, sosial) tidak dijelaskan secara transparan kepada calon peserta sejak awal;
  9. Permasalahan penggajian;
  10. Ketidaksinkronan masa berlaku visa dengan jadwal keberangkatan dan/atau kepulangan sehingga peserta harus mengeluarkan biaya untuk penjadwalan ulang tiket pesawat;
  11. Mengalami sakit, kelelahan fisik maupun mental, dan dirawat di Rumah Sakit akibat pekerjaan manual yang terlalu berat;
  12. Diskriminasi terhadap mahasiswi yang menggunakan atribut keagamaan tertentu; serta
  13. Ketidakjelasan mengenai pungutan/fees yang dipungut oleh agen di Indonesia/Jerman.

Laporan pengaduan yang masuk ke KBRI Berlin, KJRI Frankfurt atau KJRI Hamburg tersebut bisa dikelompokkan kategori masalah ketenagakerjaan dan prosedural penempatan. Bukan kategori TPPO yang keji kepada harkat martabat manusia.

Di sini ada disinformasi. Mahasiswa bisa saja salah dalam memahami ferienjob di Jerman tersebut.

Ferienjob adalah program kerja yang dirancang oleh pemerintahan Jerman buat mahasiswa yang mau bekerja untuk mendapatkan uang tambahan di saat liburan kuliah.

Pada Maret 2022, Badan Ketenagakerjaan Federal Jerman menerbitkan brosur mengenai persyaratan dan prosedur penerimaan Ferienjob di Jerman.

Ferienjob diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Ordonansi Ketenagakerjaan Jerman (Beschäftigungsverordnung/BeschV) yang menyatakan bahwa Ferienjob dilakukan hanya pada saat “official semester break” atau libur semester yang resmi.

Masa kerja Ferienjob maksimum 90 hari selama liburan semester resmi di negara asal peserta. Masa kerja ini tidak dapat diperpanjang dengan alasan apa pun.

Ferienjob yang baru dimulai sejak tahun 2022 ditawarkan kepada mahasiswa EU dan non-EU.

Beberapa mahasiswa Indonesia yang sedang kuliah di perguruan tinggi Jerman juga pernah mengikuti Ferienjob untuk mengisi waktu libur kuliah resmi dan untuk mendapatkan uang saku tambahan.

Mahasiswa Indonesia di Jerman mengetahui bahwa Ferienjob tidak ada kaitan dengan kegiatan akademik mahasiswa.

Jenis pekerjaan yang dilakukan adalah jenis pekerjaan kasar, yaitu pekerjaan yang mengandalkan tenaga fisik, misalnya mengangkat kardus logistik, packing barang untuk dikirim, mencuci piring di restoran, atau menangani koper di bandara (porter).

Program ferienjob bukan untuk merekrut mahasiswa berdasarkan skill di bidang studi yang sedang dituntutnya di perguruan tinggi.

Kekeliruan besar apabila ferienjob di Jerman ini adalah program magang, yaitu program kuliah sambil kerja. Juga kekeliruan besar bila program ferienjob dimaknakan program liburan sambil kerja.

Banyak mahasiswa mengikuti program fereinjob berkeluh-kesah karena salah ekspetasi. Mereka ada yang tidak siap kerja, kecuali mahasiswa yang mau bekerja sebagai pekerja kasar demi mendapat penghasilan dan pengalaman di negara orang.

Begitu juga mahasiswa yang mengalami sakit, tangannya lecet-lecet dan kelelahan mengangkat barang seberat 30 kg secara manual, itu disebabkan rekrutmen peserta ferienjob secara asal-asalan dan tidak adanya manajemen pengaturan posisi kerja oleh pihak perekrut di Indonesia yang berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan di Jerman.

Tubuh orang Indonesia tidak terbiasa berkerja saat musim dingin. Dengan demikian, program ferienjob menjadi pekerjaan berat bagi mahasiswa Indonesia.

Diperlukan pemahaman yang lebih jelas mengenai program ini untuk menghindari kesalahpahaman di masa mendatang.

Bukan TPPO

Karena ada tiga unsur yang bisa dinyatakan TPPO, maka dari unsur tujuan eksploitasi pada mahasiswa sangat lemah. Apalagi program ferienjob adalah program resmi pemerintah Jerman yang dilindungi hak-hak pekerja.

Faktanya pada program ferienjob tidak ada mahasiswa disekap. Tidak ada mahasiswa yang pulang ke Tanah Air mengalami cacat fisik ataupun terguncang hebat kejiwaannya. Tidak ada mahasiswa yang mengalami kekerasan dari majikan/perusahaan.

Semua dilakukan dengan kesadaran, apalagi terjadi pada mahasiswa yang termasuk kalangan terdidik. Bukan terjadi pada masyarakat lemah/rentan.

Program ferienjob bisa dijadikan dalil hukum pihak kepolisian untuk menindak pelanggaran kasus ketenagakerjaan dan atau kasus pidana umum sebagaimana dilarang pada KUHP.

Kepolisian seharusnya menyelidiki apakah terdapat praktik penipuan terkait program ferienjob, seperti menyosialisasikan program ini sebagai magang atau program liburan sambil kerja di Jerman.

Sementara program ini dinyatakan oleh Kemendikbudristek RI bukan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Melalui Surat No. 1032/E.E2/DT.00.05/2023 telah mengimbau perguruan tinggi di Indonesia untuk menghentikan keikutsertaan dalam Ferienjob, baik yang sedang berlangsung, maupun yang akan berlangsung.

Karena program ini tidak ada struktur pembiayaan (cost structure) diatur oleh BP2MI, maka sulit untuk mengukur apakah terjadi pemerasan (overcharging) kepada peserta ferienjob untuk mengeksploitasinya demi mendapat keuntungan oleh pihak kampus dan P3MI. Karena bisa dianggap relatif biaya yang dikenakan.

Begitu juga terhadap skema penempatan, pemerintah tidak menentukan prosedur atau mekanisme penempatan pekerja ferienjob ini.

Perusahaan P3MI terkait pernah mengajukan MoU kepada Kementerian Perdagangan, tapi tidak ada tindaklanjut sosialisasi dan penyusunan SOP turunan. Sehingga program ini berjalan liar tanpa ada regulasi dan petunjuk teknis mengaturnya.

Namun demikian, kasus menimpa mahasiswa pada program ferienjob ini berpotensi dituntut Undang-undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2018. Jadi tidak bisa dituntut hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kasus ini bisa dikategorikan kasus penempatan PMI secara unprosedural.

Pihak kepolisian dan sistem hukum di Indonesia seharusnya bekerja untuk memastikan bahwa setiap kasus ditangani secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penanganan kasus yang adil dan transparan sangat penting untuk melindungi hak-hak pekerja migran dan memastikan pelaku pelanggaran dituntut dengan hukum yang tepat.

Pihak penegak hukum harus bisa memisahkan antara kasus TPPO, kasus PMI unprosedural, dan kasus tindak pidana umum.

Pelabelan TPPO secara serampangan dalam kasus ketenagakerjaan bisa terjadi pencemaran nama baik dan rasa keadilan kepada pelaku dan korban.

Menjerat kasus ketenagakerjaan sebagai tindak pidana perdagangan orang, apalagi mengoreng isu TPPO bukanlah prestasi pemerintah Indonesia.

TPPO merupakan kejahatan kemanusiaan luar biasa dan menjadi musuh dunia. Jika ada kasus TPPO, maka merupakan aib besar negara, baik negara sumber tenaga kerja maupun negara penerima tenaga kerja.

Meskipun human trafficking menjadi agenda internasional, tetapi tidak bisa setiap permasalahan ketenagakerjaan dilarikan ke kasus TPPO. Ini bisa mencoreng wajah Indonesia sebagai negara yang lemah pelindungan terhadap keselamatan warga negaranya.

Pemerintah Jerman bisa saja tersinggung program resmi ferienjob dianggap mengandung unsur human trafficking. Ini berpotensi merusak hubungan diplomatik Indonesia dengan Jerman, terutama dalam hubungan kerja sama ketenagakerjaan.

Pemerintah harus mengakui persoalan terjadi di dunia ketenagakerjaan migran adalah akibat kesalahan sistem. Sistem dibangun oleh negara masih banyak titik lemahnya.

Masih banyak regulasi kosong dalam melindungi dan membuka kesempatan kerja pada rakyat yang hendak bekerja ke luar negeri.

Jadi program Ferienjob tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Meskipun terdapat beberapa masalah terkait ketenagakerjaan dan prosedur penempatan, namun masalah tersebut tidak melibatkan unsur eksploitasi manusia seperti yang terjadi dalam kasus TPPO. Jadi, tidak tepat jika program Ferienjob disamakan dengan kasus TPPO.

Peluang Ferienjob

Di tengah bonus demografi (melimpah tenaga kerja produktif) dan minimnya lapangan pekerjaan di Indonesia, pemerintah semestinya lincah memanfaatkan program ferienjob ini sebagai ajang buat mahasiswa untuk mendapatkan pekerjaan di waktu libur.

Tentunya, mahasiswa harus sadar bahwa program ferienjob adalah program kerja kasar, bukan magang.

Meski program ferienjob adalah program kerja kasar buat mahasiswa selama 3 bulan di waktu libur, namun program ini sangat bagus untuk mahasiswa mendapatkan uang saku dan pengalaman di negara orang.

Program yang dimulai pada Oktober 2022, adalah suatu terobosan buat mahasiswa untuk bisa mendapat penghasilan di waktu libur.

Dengan program fereinjob di Jerman ini mahasiswa banyak belajar tentang budaya dan etos kerja masyarakat Jerman. Mahasiswa bisa mendapat wawasan tentang pelindungan hak-hak pekerja oleh pemerintahan Jerman, kenapa Jerman menjadi daya tarik bagi pekerja internasional.

Di sinilah pengalaman yang mahal didapat mahasiswa, bagaimana suka dukanya bekerja sebagai buruh kasar. Mahasiswa sudah mengenal dunia sewaktu masih kuliah di negeri orang.

Mahasiswa yang tidak siap kerja dan fisiknya tidak terbiasa di musim dingin jangan ikut program fereinjob. Hal ini bisa menimbulkan masalah seperti yang terjadi sekarang.

Namun sayang, Kemendikbudristek lewat surat tertanggal 27 Oktober 2023 mengimbau agar mahasiswa tidak mengikuti program Ferienjob di Jerman, baik untuk kegiatan yang sedang berlangsung maupun yang akan berangkat.

Pihak KBRI Berlin menyatakan bahwa KBRI tidak menghalangi Ferienjob. Fokus KBRI Berlin adalah Ferienjob dijadikan MBKM yang secara hukum tidak sesuai dan visa juga berbeda.

Pemerintah cenderung bertindak praktis menilai persoalan pada sebagian kecil mahasiswa sebagai kasus TPPO, maka wajar timbul langkah praktis juga dengan menghentikan program ferienjob ini.

Semestinya, pemerintah menangkap peluang ini. Tentunya dengan membuat regulasi pelindungan saat perekrutan, penempatan, saat bekerja dan pemulangan.

Pemerintah melalui BP2MI bisa menetapkan beban biaya yang ditanggung oleh mahasiswa untuk ikut program ferienjob untuk melindungi mahasiswa tidak dihisap darahnya oleh program tersebut.

Jika ada biaya yang dibebankan kepada peserta di luar cost structure, maka P3MI bisa diseret melakukan praktik overcharging.

Jika pemerintah mengelola ferienjob sebagai program resmi dan membangun sistem tata kelolanya, maka bisa meminimalkan terjadinya masalah. Bisa menjadi peluang bagi mahasiswa untuk mendapat pekerjaan di waktu libur dan pengalaman menarik di negeri Bundesrepublik Deutschland ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com