Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aznil Tan
Direktur Eksekutif Migrant Watch

Direktur Eksekutif Migrant Watch

Kasus "Ferienjob" Jerman Bukan Perdagangan Orang

Kompas.com - 27/03/2024, 06:16 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ENTAH kenapa, setiap kasus ketenagakerjaan migran selalu dilabeli Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Apakah kasus itu hanya masalah ketenagakerjaan, pidana umum, kasus keimigrasian atau kasus pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pihak kepolisian dengan enteng menjerat pelakunya sebagai TPPO.

Semua pun ikut latah, setiap persoalan pekerja migran menghakimi dengan sebutan TPPO. Terbukti tidak terbukti memenuhi unsur TPPO seakan menjadi urusan nomor sekian.

Sementara si korban dan pelaku sudah terlanjur distempel oleh kepolisian sebagai kejahatan perdagangan manusia.

Terakhir, hal sama terjadi pada program ferienjob di Jerman. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyatakan bahwa sebanyak 1.047 mahasiswa yang ikut program ferienjob adalah kasus dugaan TPPO dengan modus program magang mahasiswa ke negara Jerman.

Program ferienjob di Jerman dinyatakan oleh kepolisian sebagai kasus TPPO setelah KBRI Jerman menerima aduan dari empat mahasiswa yang mengikuti program tersebut.

Pihak kepolisian merilis bahwa sebanyak 33 universitas di Indonesia terlibat TPPO pada program fereinjob di Jerman tersebut. Bareskrim menetapkan lima tersangka, salah satunya seorang guru besar perguruan tinggi.

Dasar kepolisian menjerat pelaku dengan pasal TPPO karena para mahasiswa dipekerjakan secara non-prosedural sehingga mengakibatkan tereksploitasi.

Berdasarkan pengakuan mahasiswa yang melapor, mereka tergiur dengan janji program ferienjob magang kerja di Jerman dengan gaji tinggi dan bisa dikonversi 20 SKS. Sementara beban kerja dan upah tak sesuai kontrak.

Pelapor peserta ferienjob tersebut mengaku setelah tiba di Jerman, langsung disodorkan surat kontrak oleh perusahaan penempatan pekerja migran (P3MI) dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman. Surat tersebut dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami oleh para mahasiswa.

Karena mereka sudah berada di Jerman, mau tidak mau mereka menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut. Dalam kontrak kerja, tertuang biaya penginapan dan transportasi selama berada di Jerman, dibebankan kepada para mahasiswa yang nantinya akan dipotong dari gaji.

Mahasiswa tersebut juga dikenakan dana talangan sebesar Rp 30 juta hingga Rp 50 juta, yang akan dipotong dari gaji yang mereka terima setiap bulannya.

Pelapor mengatakan dirinya dan teman-temannya bekerja selama 10 jam tiap hari, belum termasuk perjalanan mereka dari apartemen ke perusahaan yang memakan waktu dua jam bolak-balik. Dalam sehari bisa menghabiskan waktu 12 jam hanya untuk bekerja.

Pekerjaan fisik yang berat juga suhu musim dingin di Jerman membuat banyak dari mereka gampang sakit. Sebagian tidak diperbolehkan cuti saat sakit.

Peserta program ferienjob ini mendapat gaji kotor per bulan sebesar 2.000 euro (sekitar Rp 34,2 juta). Gaji bersih yang diterimanya, yakni sekitar 600-700 euro (sekitar Rp 11,9 juta).

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menyebut program ferienjob Jerman tersebut tidak memenuhi kriteria untuk dikategorikan dalam aktivitas Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Dalam ferienjob tidak terjadi aktivitas yang mendukung proses pembelajaran bagi mahasiswa yang mengikuti kegiatan tersebut. Malah banyak ditemukan pelanggaran terhadap hak-hak mahasiswa.

Penyelidikan kepolisian juga menemukan bahwa perusahaan yang melakukan penempatan tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) pada Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker.

Lalu, apakah berdasarkan fakta tersebut telah terjadi tindak pidana perdagangan orang?

Di Indonesia, TPPO diklasifikasikan sebagai pidana khusus. TPPO memiliki karakteristik berbeda dari kejahatan lainnya, dengan korban yang merupakan manusia dan seringkali melibatkan aspek ekonomi dengan manusia sebagai komoditas.

UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menegaskan bahwa TPPO adalah kejahatan kemanusiaan yang memerlukan penanganan khusus.

Hampir semua aktivitas yang berbunyi di dalam UU No. 21 Tahun 2007, baik dari kata "perekrutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang" hingga kata berbunyi "memberi bayaran atau manfaat" merupakan kegiatan yang terjadi pada dunia ketenagakerjaan migran. Maka orang awam sangat mudah menyatakan bahwa PMI bermasalah adalah korban TPPO.

Namun sesungguhnya, TPPO hanya bisa disematkan pada pelaku apabila di dalamnya ada kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, atau penipuan.

Korban TPPO dalam kendali seseorang atau sekelompok orang untuk dieksploitasi agar mendapatkan keuntungan. Biasanya korban TPPO banyak terjadi pada anak-anak dan perempuan.

Korban TPPO dalam kondisi teraniaya dan mengalami goncangan psikis. Contoh TPPO adalah orang yang diperdagangkan organ tubuhnya, muncikari melacurkan perempuan, dan orang diperkerjakan sebagai pekerja paksa.

Makanya perdagangan orang merupakan kejahatan kemanusiaan yang luar biasa. TPPO merupakan bentuk perlawanan terhadap perbudakan zaman dahulu di mana dulu manusia diperdagangkan menjadi hak properti si majikan.

Sekarang berubah pola menjadi praktik manusia di bawah kendali seseorang atau sekelompok orang.

Mungkinkah Jerman melakukan praktik kejahatan kemanusiaan tersebut? Memperkerjakan orang dengan paksa meski dalam kondisi sakit? Memperlakukan jam kerja tidak layak? Lemah dalam jaminan keselamatan kerja? Membayar upah tidak layak?

Kondisi kerja berdasarkan laporan mahasiswa tersebut tidak logis untuk selevel negara Jerman sehingga menjadi salah satu dasar kepolisian menganggap ferienjob tersebut kategori TPPO.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com