Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi II DPR Sebut Semua Parpol Berkepentingan Dukung Hak Angket, Termasuk Gerindra

Kompas.com - 26/03/2024, 18:27 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yanuar Prihatin optimistis hak angket demi menyelidiki dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bakal berjalan di DPR.

Bahkan menurutnya, beberapa fraksi partai politik yang belakangan digadang menolak, justru bakal mendukung hak angket itu digulirkan.

Adapun fraksi partai politik di DPR yang menyuarakan menolak wacana hak angket, adalah mereka yang mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Selain PDI-P, PKB, PKS dan Nasdem, hak angket sangat terbuka untuk didukung oleh fraksi-fraksi lainnya di DPR. Hal ini terjadi karena terdapat kesamaan pandangan tentang pentingnya hak angket untuk meluruskan simpang siur penyelenggaraan Pemilu 2024," kata Yanuar dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).

Baca juga: PKS Putuskan Maju Terus Dorong Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 di DPR

Yanuar mengungkapkan, pasca Pemilu 2024, setiap partai politik mulai menghitung eksistensinya masing-masing dalam pemerintahan yang baru.

Diakui dia, semua partai politik punya kepentingan soal ini.

"Artinya, setiap parpol bisa mengambil sisi tertentu dari hak angket untuk kepentingannya masing-masing," nilai Ketua DPP PKB ini.

Ia mengambil contoh Partai Gerindra. Menurut Yanuar, partai besutan Prabowo Subianto itu sangat membutuhkan legitimasi yang lebih kuat untuk kepemimpinan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Mereka (Gerindra) tentu berkeinginan agar Prabowo Subianto bisa lebih kuat dan mandiri dalam mengambil keputusan sebagai presiden, tidak dibayang-bayangi oleh sosok Jokowi terus menerus," ucap dia.

Baca juga: Junimart Girsang Sebut PDI-P Komunikasi dengan Semua Fraksi soal Hak Angket, Termasuk Gerindra

Kemudian Yanuar menyoroti Partai Golkar yang dinilai bisa mengambil manfaat dari hak angket untuk kepentingan konsolidasi internal secara bebas.

Menurut dia, dengan tambahan kursi DPR yang signifikan, dukungan Golkar kepada hak angket akan menambah daya tawarnya dalam bernegosiasi dengan Prabowo bahkan Jokowi.

"Begitu juga dengan Demokrat akan punya hitungannya sendiri jika akhirnya mendukung hak angket. Demokrat membutuhkan 'power' yang lebih kuat untuk lebih diperhitungkan dalam konstelasi pasca pilpres," tutur politikus PKB ini.

"Apalagi PAN sangat membutuhkan suatu keadaan di mana partai ini ingin lebih bebas, mandiri dan leluasa dalam berkiprah ke depan," tambahnya.

Baca juga: Yakin Hak Angket Tak Berlanjut, Waketum Gerindra: 70 Persen Anggota DPR Sudah Move On

Lebih jauh, Yanuar berpandangan bahwa semua kepentingan tersebut bisa diwadahi dalam hak angket.

Apalagi, tambah dia, hampir semua partai politik punya kerisauan yang sama tentang mahalnya biaya politik dalam Pemilu 2024.

"Tentu saja semua parpol menaruh harapan agar ke depan sisi buruk Pemilu 2024 tidak berulang lagi," ucapnya.

"PPP pun kemungkinan tak mau kehilangan momentum dengan hak angket karena berharap gugatannya di MK bisa berhasil meloloskan partainya ke DPR agar tembus ambang batas parlemen 4 persen," sambung Yanuar.

Maka dari itu, dia menilai hak angket akan menjadi titik temu untuk berbagai cara pandang dan bahkan kepentingan yang berbeda-beda dari setiap fraksi partai politik.

"Sehingga boleh jadi hak angket bisa akan terkait juga dengan pileg, bukan sekadar pilpres. Dalam situasi ini mungkin saja akan ada kompromi antar fraksi soal pilihan isu yang akan diselidiki," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com