Surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa Windy telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia dan kakaknya, Rinado Septarianto terseret dalam perkara korupsi Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.
“Sudah, sudah (terima SPDP). Januari ya,” ujar Windy saat ditemui usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Windy mengaku belum memutuskan akan menempuh upaya hukum praperadilan, menggugat status tersangka dari KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atau tidak.
Ia mengaku belum menunjuk pengacara untuk mendampinginya menjalani proses hukum sebagai tersangka.
Penyanyi juga tersebut enggan menjelaskan mengenai aset-aset Hasbi yang diduga dikelolanya.
Ia bahkan mengeklaim tidak ada aset Hasbi yang berada di wewenangnya.
“Enggak ada aset Pak Hasbi. Ini kan semua masih proses sampai kita tahu nanti gimana, mohon doa saja,” kata Windy.
Sebelum memanggil Windy lagi, beberapa waktu lalu KPK juga kembali memeriksa Rinaldo pada Selasa (19/3/2024).
Penyidik mencecar Rinaldo menyangkut pembelian aset bernilai ekonomis oleh Hasbi Hasan.
“Dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK terkait dengan pendalaman dan penelusuran pengetahuan dari saksi ini mengenai proses pembelian aset,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).
Selain Windy, Rinaldo ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU bersama Hasbi Hasan.
Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka melalui perantara mantan Komisaris Independen Dadan Tri Yudianto.
Dari Tanaka, Dadan menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/26/14371821/jadi-tersangka-tppu-windy-idol-mengaku-terima-spdp-dari-kpk