Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Pembela Prabowo-Gibran Nilai Gugatan Anies dan Ganjar di MK Tak Lazim

Kompas.com - 26/03/2024, 13:09 WIB
Irfan Kamil,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai, gugatan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak lazim.

Hal ini disimpulkan setelah Tim Pembela Prabowo-Gibran membedah anatomi dan konstruksi permohonan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dan nomor 3 itu.

“Bagi kami ini persoalan yang sangat standar saja, jadi sejauh ini yang kami identifikasi tidak ada yang sangat istimewa dalam permohonan ini,” kata Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid dalam konferensi pers di Gedung MK, Senin (26/3/2024) malam.

Baca juga: Profil Tim Hukum Prabowo-Gibran Hadapi Sengketa Pilpres di MK, Ada Hotman Paris, Otto Hasibuan, dan Oc Kaligis

Diketahui, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.

Dalil-dalil yang dimohonkan oleh kubu Anies dan Ganjar disebut lebih banyak menyinggung pelanggaran-pelanggaran dalam proses pemilu.

Padahal, ranah pelanggaran pemilu itu diselesaikan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bisa dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).

Sementara, di MK hanya akan memproses perselisihan hasil pemilu yang telah diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu. Materi perselisihan ini juga telah diadopsi di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tahun 2023.

“Bahwa permohonan ini sebenarnya tidak dikenal, ini sesuatu yang sangat tidak generik sebenarnya ya. Ini sangat tidak lazim,” kata Fahri.

“Cuma karena itu (permohonan) sudah diajukan, kami berkewajiban secara konstitusional untuk membantah semua itu,” ucapnya.

Baca juga: Gibran Punya “Legal Standing” Jadi Cawapres, Otto Hasibuan Yakin Gugatan Anies-Ganjar Ditolak MK

Tim Pembela Prabowo-Gibran akan menunggu keputusan MK terhadap permohonan menjadi pihak terkait dalam gugatan yang diajukan kubu Anies dan Ganjar.

Jika dikabulkan, maka tim hukum Prabowo-Gibran akan memberikan jawaban tertulis dan komprehensif untuk membantah dalil gugatan kubu paslon nomor urut 1 dan 3 pada pemeriksaan pokok persidangan yang digelar Kamis (28/3/2024)

“Jadi banyak hal sebenarnya yang sudah kami identifikasi yang tidak perlu kami sampaikan secara terbuka, mungkin nantinya pada saat persidangan kami sampaikan secara lebih jelas,” kata Fahri.

“Jadi sebagai kesimpulan bahwa kita hargai saja apa yang mereka ajukan sebagai bagian dari hak konstitusional mereka walaupun dalam konteks tertentu kita pandang sebagai sesuatu yang tidak lazim dalam mekanisme hukum acara dalam pembuktian di Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.

Baca juga: Sudah Daftarkan Gugatan Sengketa Pileg ke MK, PDI-P Ungkit Kehilangan Kursi di Sejumlah Daerah

Sengketa hasil Pilpres 2024 ini diajukan oleh pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Keduanya sama-sama meminta agar pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming didiskualifikasi karena persoalan syarat administratif terkait pencalonan Gibran yang diwarnai pelanggaran etika berat hakim MK yang juga ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, serta pelanggaran etika para komisioner KPU RI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com