Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Daftarkan Gugatan Sengketa Pileg ke MK, PDI-P Ungkit Kehilangan Kursi di Sejumlah Daerah

Kompas.com - 25/03/2024, 23:42 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Achmad Nasrudin Yahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengaku sudah mengajukan gugatan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Gugatan itu pun sudah diserahkan BBHAR PDI-P pada Sabtu pekan lalu bersamaan dengan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Dan terkait dengan Pilpres, kemarin pada hari Sabtu sesuai dengan batas waktu yang diberikan MK, kami telah mengajukan gugatan hukum ke MK. Dan kami juga mengajukan gugatan hukum, terkait dengan selisih terkait dengan Pileg," kata Hasto dalam konferensi pers di kantor DPP PDI-P.

Baca juga: Sekjen PDI-P: Yang Ada Bukan Jokowi Effect, melainkan Bansos Effect

Sementara itu, Tim Hukum BBHAR PDI-P, Erna Ratnaningsih menjelaskan muatan materi gugatan partainya ke MK.

Erna menyebutkan terdapat dua hal yang ingin disampaikan olehnya dalam kesempatan tersebut.

"Pertama, dalam hal ini BBHAR menyuport TPN (Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud) dalam mempersiapkan permohonan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Pilpres, dan Alhamdulillah itu sudah kita ajukan," ujar Erna.

"Kedua, adalah bahwa tadi sudah disampaikan oleh Pak Sekjen, ada penambahan, tapi kita juga dari 13 provinsi ini kita juga kehilangan kursi dan ini yang akan kita perjuangkan, sudah kita masukan ke MK," tambah dia.

Baca juga: PDI-P Minta MK Kedepankan Sikap Kenegarawanan Saat Adili Sengketa Pilpres dan Pileg

Erna mengatakan, MK meminta para pihak yang ingin mendaftarkan sengketa, mengikuti batas waktu pengajuan pendaftaran yakni maksimal tiga hari setelah penetapan hasil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lebih jauh, ia memerinci kursi-kursi PDI-P di daerah-daerah yang hilang itu.

"Jadi ada beberapa daerah, ada Jawa Barat dan Kalimantan Selatan untuk DPR RI, kemudian Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah dan Papua Selatan," tutur Erna.

Ia melanjutkan, pihaknya juga diberikan kesempatan oleh MK untuk memperbaiki permohonan pendaftaran sengketa itu.

Perbaikan itu pun bakal disampaikan BBHAR PDI-P pada esok hari.

"Jadi besok hari kita akan juga mengajukan (perbaikan) dan nanti maka akan ada proses persidangan," ucap Erna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com