Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Terima 277 Permohonan Sengketa Hasil Pemilu 2024

Kompas.com - 25/03/2024, 11:29 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat ada 277 pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang masuk ke MK.

"Sampai pagi ini jam 8.50 WIB ada 277 pengajuan permohonan, 263 di antaranya DPRD, DPR, 2 pilpres dan 12 calon anggota DPD," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, Senin.

Namun demikian, Fajar mengingatkan bahwa 277 permohonan yang masuk ke MK tidak mencerminkan jumlah perkara yang akan ditangani oleh MK.

Baca juga: KPU Akan Gandeng Advokat Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Ia menuturkan, setelah menerima permohonan, MK tengah melakukan pemetaan terhadap dalil yang diajukan oleh para pemohon.

MK juga memberikan waktu selama 3x24 jam kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan mereka.

"Itu memang belum mencerminkan jumlah perkara karena setelah ini kami akan telaah dulu permohonan ini sehingga betul-betul ini jumlah perkara yang diregistrasi," ujar Fajar.


Oleh sebab itu, ia juga belum bisa memastikan apakah jumlah perkara yang ditangani MK akan lebih banyak atau lebih sedikit dibandingkan lima tahun lalu.

"Tapi kalau secara kasar mata, kalau tahun lalu 262 (perkara), nah ini 277 tapi itu belum jumlah perkara. Nanti kita umumkan jumlah perkara yang fix," kata Fajar.

Adapun pendaftaran sengketa, baik Pilpres maupun Pileg, sudah berakhir pada Sabtu (23/3/2024).

Baca juga: Jumlah Pendaftaran Sengketa Hasil Pemilu 2024 di MK Alami Penurunan Dibandingkan Pemilu 2019

Sebab, UU Pemilu mengharuskan pendaftaran sengketa disampaikan ke MK maksimum tiga hari dan 3x24 jam sejak KPU menetapkan perolehan suara sah nasional.

MK akan memutus sengketa Pilpres dalam 14 hari kerja terhitung sejak 25 Maret 2023 atau hingga 22 April 2024.

Sementara itu, sengketa Pileg akan disidangkan MK mulai 23 April 2024 selama 30 hari kerja atau hingga 7-10 Juni 2024. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Nasional
Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Nasional
Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Nasional
Pasca-serangan ke Rafah, 8 WNI Tertahan di Gaza

Pasca-serangan ke Rafah, 8 WNI Tertahan di Gaza

Nasional
Menpan-RB Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan bagi WNI di KJRI San Francisco

Menpan-RB Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan bagi WNI di KJRI San Francisco

Nasional
Polri: Pemeriksaan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Sudah Selesai

Polri: Pemeriksaan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
Jawa Tengah Dinilai Tak Punya Tokoh Se-terkenal Ganjar dan Gibran di Pilkada 2024

Jawa Tengah Dinilai Tak Punya Tokoh Se-terkenal Ganjar dan Gibran di Pilkada 2024

Nasional
Apresiasi Program Pelatihan Perempuan di CWU, Beijing, Puan: Bagus untuk Peningkatan Kapasitas Perempuan

Apresiasi Program Pelatihan Perempuan di CWU, Beijing, Puan: Bagus untuk Peningkatan Kapasitas Perempuan

Nasional
Dalih SYL soal Hubungannya dengan Pedangdut Nayunda Nabila

Dalih SYL soal Hubungannya dengan Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Nasional
Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Nasional
Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Nasional
Hari Ini, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengadaan LNG di Pertamina

Hari Ini, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengadaan LNG di Pertamina

Nasional
Rekrutmen Calon Kepala Daerah: Cegah Politik Dinasti

Rekrutmen Calon Kepala Daerah: Cegah Politik Dinasti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com