Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Kursi PPP di DPR jika Tak Ada Ambang Batas Parlemen?

Kompas.com - 25/03/2024, 11:20 WIB
Vitorio Mantalean,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional Pileg DPR RI 2024 menempatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal melaju ke Senayan untuk kali pertama sejak Reformasi.

Pasalnya, perolehan suara sah nasional mereka hanya 3,87 persen, sedangkan ambang batas parlemen/parliamentary threshold berdasarkan UU Pemilu mencapai 4 persen suara sah nasional.

Dalam gugatan mereka terhadap hasil Pileg DPR RI xi 18 provinsi ke Mahkamah Konstitusi (MK), PPP mengeklaim bahwa seharusnya mereka meraup 4,02 persen suara sah nasional.

Baca juga: PPP Resmi Gugat Hasil Pileg di 18 Provinsi, Klaim Seharusnya Dapat 4,02 Persen Suara Nasional

Penerapan ambang batas terbukti membuat 17.304.304 atau 11,4 persen suara rakyat untuk 10 partai politik terbuang, sebanyak apa pun caleg mereka meraup suara di dapilnya.

Penyebabnya, masing-masing dari 10 partai ini gagal mengamankan lebih dari 4 persen suara sah nasional, yakni PPP, PSI, Perindo, Gelora, Hanura, Buruh, Ummat, PBB, Garuda, dan PKN.

MK sebenarnya telah menganulir ambang batas parlemen sebesar 4 persen lewat putusan MK Nomor 116/PUU-XX/2023.

Lewat putusan itu, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merumuskan kembali ambang batas parlemen secara lebih rasional pada Pileg 2029.

Pileg 2024 boleh jadi merupakan terakhir kalinya besaran ambang batas parlemen 4 persen.

Baca juga: PPP Disarankan Rebranding Jika Ingin Bangkit di 2029

Berapa kursi PPP tanpa threshold?

Hasil pemantauan dan penghitungan Kompas.com dalam rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional yang diselenggarakan KPU RI, PPP sedikitnya berhak atas 12 kursi DPR RI seandainya tidak ada ambang batas parlemen, berdasarkan metode sainte yang diterapkan untuk konversi suara Pileg DPR RI di Indonesia.

Selusin kursi Dewan itu kebanyakan diperoleh di Pulau Jawa. Berikut daftar dapil yang PPP berpeluang mendapatkan kursi jika tiada threshold:

1. Jawa Tengah II

Di dapil ini, PPP berhasil mengoleksi 158.051 suara dan seharusnya berhak atas kursi ketujuh.

Karena keberadaan ambang batas parlemen, maka suara PPP yang harusnya jatuh kepada Rojih, caleg nomor urut 1 mereka, tidak dikonversi menjadi kursi walaupun mendapatkan 48.305 suara.

Kursi ketujuh pun jatuh ke tangan PDI-P yang berhak atas kursi kedua, selaku partai politik dengan perolehan suara terbanyak kedua di dapil ini.

Caleg nomor urut 2 PDI-P, Gilang Dhielafararez, diprediksi melenggang ke Senayan dengan 71.437 suara.

2. Jawa Tengah III

Di dapil ini, PPP berhasil meraup 138.933 suara dan seharusnya berhak atas kursi kesembilan.

Karena keberadaan ambang batas parlemen, maka suara PPP yang harusnya jatuh kepada Arwan Thomafi, yang saat ini juga merupakan anggota DPR RI, tidak dikonversi menjadi kursi walaupun memborong 65.900 suara.

Kursi kesembilan pun menjadi kursi kedua PKB selaku partai politik dengan perolehan suara terbanyak kedua di dapil ini.

Caleg nomor urut 2 PKB, Eva Monalisa, diprediksi melenggang ke Senayan dengan 69.457 suara.

3. Banten I

Di dapil ini, PPP berhasil mendulang 132.212 suara dan seharusnya berhak atas kursi kelima dari 6 kursi tersedia.

Karena keberadaan ambang batas parlemen, maka suara PPP yang harusnya jatuh kepada Neng Siti Julaiha, caleg nomor urut 2 mereka, tidak dikonversi menjadi kursi walaupun mendapatkan 51.854 suara.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com