JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional Pileg DPR RI 2024 menempatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal melaju ke Senayan untuk kali pertama sejak Reformasi.
Pasalnya, perolehan suara sah nasional mereka hanya 3,87 persen, sedangkan ambang batas parlemen/parliamentary threshold berdasarkan UU Pemilu mencapai 4 persen suara sah nasional.
Dalam gugatan mereka terhadap hasil Pileg DPR RI xi 18 provinsi ke Mahkamah Konstitusi (MK), PPP mengeklaim bahwa seharusnya mereka meraup 4,02 persen suara sah nasional.
Baca juga: PPP Resmi Gugat Hasil Pileg di 18 Provinsi, Klaim Seharusnya Dapat 4,02 Persen Suara Nasional
Penerapan ambang batas terbukti membuat 17.304.304 atau 11,4 persen suara rakyat untuk 10 partai politik terbuang, sebanyak apa pun caleg mereka meraup suara di dapilnya.
Penyebabnya, masing-masing dari 10 partai ini gagal mengamankan lebih dari 4 persen suara sah nasional, yakni PPP, PSI, Perindo, Gelora, Hanura, Buruh, Ummat, PBB, Garuda, dan PKN.
MK sebenarnya telah menganulir ambang batas parlemen sebesar 4 persen lewat putusan MK Nomor 116/PUU-XX/2023.
Lewat putusan itu, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merumuskan kembali ambang batas parlemen secara lebih rasional pada Pileg 2029.
Pileg 2024 boleh jadi merupakan terakhir kalinya besaran ambang batas parlemen 4 persen.
Baca juga: PPP Disarankan Rebranding Jika Ingin Bangkit di 2029
Berapa kursi PPP tanpa threshold?
Hasil pemantauan dan penghitungan Kompas.com dalam rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional yang diselenggarakan KPU RI, PPP sedikitnya berhak atas 12 kursi DPR RI seandainya tidak ada ambang batas parlemen, berdasarkan metode sainte yang diterapkan untuk konversi suara Pileg DPR RI di Indonesia.
Selusin kursi Dewan itu kebanyakan diperoleh di Pulau Jawa. Berikut daftar dapil yang PPP berpeluang mendapatkan kursi jika tiada threshold:
1. Jawa Tengah II
Di dapil ini, PPP berhasil mengoleksi 158.051 suara dan seharusnya berhak atas kursi ketujuh.
Karena keberadaan ambang batas parlemen, maka suara PPP yang harusnya jatuh kepada Rojih, caleg nomor urut 1 mereka, tidak dikonversi menjadi kursi walaupun mendapatkan 48.305 suara.
Kursi ketujuh pun jatuh ke tangan PDI-P yang berhak atas kursi kedua, selaku partai politik dengan perolehan suara terbanyak kedua di dapil ini.
Caleg nomor urut 2 PDI-P, Gilang Dhielafararez, diprediksi melenggang ke Senayan dengan 71.437 suara.
2. Jawa Tengah III
Di dapil ini, PPP berhasil meraup 138.933 suara dan seharusnya berhak atas kursi kesembilan.
Karena keberadaan ambang batas parlemen, maka suara PPP yang harusnya jatuh kepada Arwan Thomafi, yang saat ini juga merupakan anggota DPR RI, tidak dikonversi menjadi kursi walaupun memborong 65.900 suara.
Kursi kesembilan pun menjadi kursi kedua PKB selaku partai politik dengan perolehan suara terbanyak kedua di dapil ini.
Caleg nomor urut 2 PKB, Eva Monalisa, diprediksi melenggang ke Senayan dengan 69.457 suara.
3. Banten I
Di dapil ini, PPP berhasil mendulang 132.212 suara dan seharusnya berhak atas kursi kelima dari 6 kursi tersedia.
Karena keberadaan ambang batas parlemen, maka suara PPP yang harusnya jatuh kepada Neng Siti Julaiha, caleg nomor urut 2 mereka, tidak dikonversi menjadi kursi walaupun mendapatkan 51.854 suara.