Memang, Ketua DPR tidak otomatis menentukan sikap politik parlemen secara keseluruhan. Namun, secara kelembagaan, Ketua DPR menjadi pintu masuk yang potensial bagi pemerintah ke anggota Dewan.
Salah satu contohnya, surat dari pemerintah untuk mengusulkan atau meminta dukungan parlemen terkait kebijakan tertentu disampaikan melalui ketua DPR.
Ketua DPR juga Ketua Badan Musyawarah DPR yang bertugas menentukan agenda pembahasan dan kegiatan DPR. Jika diambil oposisi, permintaan pemerintah tesebut bisa diabaikan.
"Jika Ketua DPR mengabaikan atau ingin menghambat permintaan pemerintah, ya tinggal gagalkan saja permintaan pemerintah itu untuk diagendakan di paripurna," kata Lucius.
Dua minggu lalu, Partai Gerindra sempat membantah akan membuka peluang revisi UU MD3.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, pihaknya tidak mewacanakan untuk mengubah UU MD3 terkait penentuan Ketua DPR.
Menurut dia, yang perlu dilakukan saat ini adalah menjaga stabilitas politik.
Baca juga: Soal Revisi UU MD3, Ketua MPR: Kemungkinan Ada, Cuma Kita Lihat Trennya
"Sampai hari ini, Gerindra tidak mewacanakan untuk mengubah UU MD3 lewat tatib (tata tertib) apa pun yang menyangkut hal itu. Untuk apa? Untuk menimbulkan stabilitas politik supaya kita tenang. Kita tetap guyub," ujar Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Muzani mengatakan, aturan dalam undang-undang tersebut akan diikuti untuk menentukan ketua DPR selanjutnya.
Jika mengacu ketentuan yang ada saat ini, kursi ketua DPR diberikan kepada partai politik yang berhasil meraih suara terbanyak.
"UU MD3 menegaskan bahwa Ketua DPR dijabat oleh parta politik peserta pemilu yang diikuti oleh jenjang berdasarkan urut kacang. Kan gitu. Ya sudah itu saja diikutin," kata Muzani.
Lantas, apakah UU MD3 akan direvisi kembali?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.