Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Revisi UU MD3, Ketua MPR: Kemungkinan Ada, Cuma Kita Lihat Trennya

Kompas.com - 09/03/2024, 06:35 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyebut tidak menutup kemungkinan bakal ada revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) melihat penetapan hasil suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Hal ini disampaikannya usai ditanya soal kemungkinan revisi UU MD3 untuk menentukan kursi pimpinan DPR pasca-Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Kemungkinan ada, cuma kita lihat trennya," kata Bamsoet saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Bamsoet lantas merujuk tren perolehan suara terkini yang terjadi pada partainya, Golkar.

Baca juga: Menilik Bagaimana Mekanisme Penentuan Kursi Pimpinan DPR Pasca-Pemilu 2024...

Menurut dia, Partai Golkar pun hingga kini belum menempati posisi pertama perolehan suara dalam Pileg 2024.

"Sampai hari ini saya belum lihat lagi, apakah suara Golkar sudah melampaui PDI-P," ujarnya.

Bamsoet menjelaskan, penentuan kursi pimpinan DPR, saat ini merujuk pada perolehan kursi terbanyak dari partai politik di parlemen.

Adapun PDI-P, dalam perolehan suara terkini yang terekam di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih berada di posisi pertama dengan meraih 12.622.705 suara atau 16,39 persen, sedangkan Golkar di posisi kedua dengan 11.594.684 suara atau 15,05 persen.

Angka itu terekam dari total data suara yang masuk mencapai 65,95 persen per Jumat pukul 11.00 WIB.

"Tapi dua hari yang lalu, saya lihat Golkar masih di bawah PDI-P," kata Bamsoet.

Baca juga: Perolehan Suara Partai Pileg DPR RI 2024 Berdasarkan Hasil Real Count KPU, Data 65,87 Persen

Dia lantas membenarkan bahwa kursi Ketua DPR sesuai dengan ketentuan UU MD3 maka diduduki oleh pemilik kursi terbanyak di parlemen.

Lebih lanjut, Bamsoet menyinggung perihal menjaga situasi tetap kondusif usai pelaksanaan Pemilu 2024.

"Menurut saya, kita harus menjaga stabilitas politik dan suasana kondusif pasca-Pemilu ini," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, pihaknya tidak mewacanakan untuk mengubah UU MD3 terkait penentuan Ketua DPR.

Baca juga: Diprediksi Dapat Kursi Pimpinan DPR, Ini Kriteria Kandidatnya dari PDI-P

Menurut dia, yang perlu dilakukan saat ini adalah menjaga stabilitas politik.

"Sampai hari ini, Gerindra tidak mewacanakan untuk mengubah UU MD3 lewat tatib (tata tertib) apa pun yang menyangkut hal itu. Untuk apa? Untuk menimbulkan stabilitas politik supaya kita tenang. Kita tetap guyub," ujar Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Muzani mengatakan, aturan dalam undang-undang tersebut akan diikuti untuk menentukan ketua DPR selanjutnya.

Jika mengacu ketentuan yang ada saat ini, kursi ketua DPR diberikan kepada partai politik yang berhasil meraih suara terbanyak.

"UU MD3 menegaskan bahwa Ketua DPR dijabat oleh parta politik peserta pemilu yang diikuti oleh jenjang berdasarkan urut kacang. Kan gitu. Ya sudah itu saja diikutin," kata Muzani.

Baca juga: Menilik Bagaimana Mekanisme Penentuan Kursi Pimpinan DPR Pasca-Pemilu 2024...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com