Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Desak Kemenpan-RB Hentikan Rencana Pengesahan Aturan TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil

Kompas.com - 22/03/2024, 18:41 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menghentikan pembahasan dan pengesahan aturan yang membolehkan anggota TNI-Polri aktif menduduki jabatan sipil.

"Kami mendesak Kemenpan-RB untuk menghentikan pembahasan dan rencana pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah terkait tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara yang membolehkan TNI-Polri aktif menduduki jabatan instansi sipil," kata Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya dalam keterangan tertulis, Jumat (22/3/2024).

Dimas mengatakan, desakan itu dilakukan karena penempatan anggota TNI-Polri aktif di jabatan sipil dinilai sebagai langkah menghidupkan kembali konsep dwifungsi ABRI yang pernah dilakukan di era Orde Baru.

Baca juga: Wapres Maruf Amin Klaim TNI-Polri Isi Jabatan Sipil Tak Akan Kembalikan Dwifungsi Militer

Selain itu, menurut Dimas, penempatan TNI-Polri di jabatan sipil juga mengembalikan peran angkatan bersenjata dalam kehidupan masyarakat.

"Hal ini dianggap dapat mengurangi profesionalitas kedua lembaga tersebut, yang seharusnya fokus pada tugas pertahanan negara dan keamanan masyarakat," ujar Dimas.

Penempatan TNI-Polri aktif juga disebut memperburuk situasi yang sangat kompleks.

Terlebih terkait lekatnya kultur kekerasan pada institusi pertahanan dan kemananan yang akan menimbulkan inferioritas sipil dari militer dalam pengelolaan pemerintah di masa depan.

"Revisi UU ASN yang memperbolehkan hal ini dianggap sebagai langkah mundur dalam reformasi sektor keamanan dan dapat memperkuat campur tangan militer dalam urusan sipil dan politik," kata Dimas.

Baca juga: TNI-Polri Boleh Isi Jabatan Sipil, Imparsial: Jika Masalahnya Banyak Perwira Non-job, Perbaiki Rekrutmen

Sebelumnya, Menpan-RB Azwar Anas menyebut bahwa TNI-Polri aktif bisa menempati posisi aparatur sipil negara (ASN) di kementerian/lembaga.

Aturan tersebut dirancang melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait manajemen ASN.

Azwar Anas mengatakan, aturan ini bersifat resiprokal atau saling berbalasan dan akan diseleksi secara ketat.

Menurut dia, pengisian jabatan ASN oleh TNI-Polri akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi dengan mekanisme manajemen talenta.

"Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI-Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik," ujar Anas dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada 12 Maret 2024.

Baca juga: RPP ASN Diminta Perkokoh Reformasi TNI-Polri, Bukan Hidupkan Lagi Dwifungsi ABRI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Anies ke Warga Jakarta: Rindu Saya Enggak? Saya Juga Kangen, Pengen Balik ke Sini...

Anies ke Warga Jakarta: Rindu Saya Enggak? Saya Juga Kangen, Pengen Balik ke Sini...

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com