Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI-Polri Boleh Isi Jabatan Sipil, Imparsial: Jika Masalahnya Banyak Perwira "Non-job", Perbaiki Rekrutmen

Kompas.com - 15/03/2024, 14:12 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Imparsial menyoroti banyaknya perwira TNI-Polri non-job setelah mengetahui rencana pemerintah akan mengesahkan peraturan pemerintah (PP) soal manajemen aparatur sipil negara (ASN).

Rancangan PP itu mengatur personel TNI-Polri bisa menduduki jabatan sipil. Sebaliknya, sipil juga bisa menduduki jabatan di TNI-Polri.

“Jika masalahnya adalah adanya penumpukan perwira non-job di kedua institusi tersebut (TNI-Polri), upaya lain untuk menyelesaikan hal tersebut dapat dilakukan dengan cara lain, seperti melalui perbaikan proses rekrutmen anggota, pendidikan, kenaikan karier dan kepangkatan,” kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3/2024).

Baca juga: Pakar Nilai Aturan Jabatan ASN Boleh Diisi TNI-Polri Bisa Lemahkan Penegakan Hukum

Menurut Gufron, perbaikan proses rekrutmen, pendidikan hingga kenaikan kepangkatan lebih penting untuk dilakukan.

“Bukan membuka ruang penempatan mereka pada jabatan-jabatan sipil yang hanya akan memunculkan masalah baru di kemudian hari,” ujarnya.

Imparsial melansir dari data Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada 2019, terdapat 1.592 prajurit TNI menjabat jabatan sipil dan 29 di antaranya ilegal karena di luar dari yang diperbolehkan Undang-Undang TNI.

Jumlah itu belum ditambah catatan Ombudsman RI bahwa setidaknya terdapat 27 anggota TNI aktif menjabat di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Bahkan, belakangan ini sudah ada perwira TNI aktif yang menduduki jabatan kepala daerah seperti di Kabupaten Seram Bagian Barat,” kata Gufron.

Baca juga: TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil, Imparsial: Sama Saja Kembali ke Orde Baru

Data-data tersebut belum ditambah dengan anggota Polri di jabatan sipil dan BUMN yang tidak diketahui jumlah pastinya.

“Kami menilai, sudah seharusnya TNI-Polri fokus menjadi alat pertahanan dan keamanan yang profesional, terlebih dengan berkembangnya kondisi lingkungan strategis yang pesat serta perkembangan generasi perang menjadi generasi perang ke-4 yang kompleks menuntut adanya kefokusan dan spesialisasi prajurit TNI untuk menghadapi ancaman spesifik,” ujar Gufron.

“Polri juga sudah seharusnya difokuskan untuk menghadapi ancaman keamanan yang juga semakin kompleks seiring dengan perkembangan perbuatan kriminal yang tidak lagi konvensional,” katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, rencana penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen ASN disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas.

"Aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya," ujar Anas dilansir siaran pers dari laman resmi Kemenpan RB, Selasa (12/3/2024).

Baca juga: Menpan-RB: Tidak Semua Jabatan ASN Bisa Diisi TNI-Polri, Bukan Aturan Baru

Meski demikian, Anas menegaskan bahwa aturan tersebut nantinya bersifat resiprokal atau timbal balik. Kemudian, juga akan mempertimbangkan seleksi secara ketat.

“Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta," kata Anas.

“Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” ujarnya lagi.

Anas menambahkan bahwa rancangan PP manajemen ASN berisi 22 bab yang terdiri dari 305 pasal. Aturan itu ditargetkan bisa disahkan pada 30 April 2024.

Baca juga: Pakar Nilai Aturan Jabatan ASN Boleh Diisi TNI-Polri Bisa Lemahkan Penegakan Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com