Presiden Jokowi kemudian menengahi candaan itu dengan berkata "Ini (persoalan membayar) pajak lho," kata Kepala Negara.
Baca juga: Beda Sikap Usai Gagal Masuk Senayan, PSI Ikhlas, dan PPP Fight ke MK
Sebagaimana diketahui, PPP untuk kali pertama dalam sejarah gagal mendapatkan kursi DPR di Senayan berdasarkan hasil perolehan suara Pemilu 2024.
Hal ini terjadi karena PPP gagal memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI pada Rabu (20/3/2024) malam, PPP mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil) di 38 provinsi Indonesia.
Ini berarti, PPP hanya meraup 3,87 persen suara dari total 151.796.630 suara sah Pileg 2024.
Jika dibandingkan dengan Pemilu 2019, PPP meraih 6.323.147 suara atau setara dengan 4,52 persen suara.
Karena itu, PPP mendapat 19 kursi di DPR periode 2019-2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.