JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil rekapitulasi suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Salah satu hasil rekapitulasi suara yang menjadi sorotan adalah tidak lolosnya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melenggang ke parlemen.
Kedua partai politik itu tidak memenuhi syarat ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen.
PSI diketahui hanya meraup 2,806 persen, sedangkan PPP 3,87 persen suara.
Baca juga: Sekjen Tegaskan Kaesang Tetap Pimpin PSI untuk Siapkan Pemilu 2029
Atas keadaan tersebut, kedua partai pun sudah menentukan sikap atau langkah ke depannya.
Langkah keduanya pun berbeda. Ada yang mengajukan gugatan sengketa Pileg ke Mahkamah Konstitusi (MK), ada pula yang mengisyaratkan tidak bakal melakukannya.
Ketua Umum (Ketum) PSI Kaesang Pangarep mengisyaratkan partainya tidak akan mengajukan gugatan sengketa hasil pileg ke MK.
Kaesang menegaskan bahwa dirinya sudah ikhlas dengan hasil pemilu, meski PSI tidak lolos ke Senayan.
"Masalah gugatan, ya nanti kita lihat dulu. Tapi, ya masa mau gugat 200 ribu suara tuh dari mana? Semua kan ada saksinya, saya kira pemilu kali ini sudah cukup baik dilaksanakan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum)," ujar Kaesang di Kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Baca juga: Momen Jokowi Sudahi Sesi Doorstop Saat Ditanya Nasib PSI Gagal Masuk Senayan
"Kemarin memang di Sirekap beberapa ada yang salah itu kan manusiawi ya saya rasa enggak masalah," katanya lagi.
Saat ditanya lebih lanjut apakah sudah merasa ikhlas PSI tak lolos ke DPR RI, Kaesang menyatakan sangat ikhlas.
"Legowo banget saya," kata putra bungsu Presiden Joko Widodo ini.
Kaesang juga menyatakan bahwa partainya bakal melakukan evaluasi di internal terhadap hasil Pemilu 2024.
Sementara itu, PPP menegaskan bakal membawa hasil Pileg 2024 untuk digugat ke MK. Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek.
"Protes-protes yang telah kita sampaikan dan tentunya sesuai mekanisme konstitusi yang diatur Undang-undang, kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Awiek di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024).