JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, kembali menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), apapun hasil pemilu yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kita menunggu pengumuman hasil akhir final manual yang dilakukan oleh KPU dan apa pun hasilnya pasti akan bermuara di Mahkamah Kosntitusi, tidak mungkin tidak," kata Todung di Posko Teuku Umar, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Baca juga: Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi
Todung menuturkan, rencana Ganjar-Mahfud mengajukan sengketa ke MK bukan masalah menang dan kalah, tapi karena merasa ada kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Menurut dia, ada intervensi kekuasaan, melalui politisasi bansos serta kriminalisasi terhadap kepala desa yang mengarahkan pemilih untuk memilih kandidat tertentu.
Oleh sebab itu, Todung berharap MK memberi kesempatan bagi kubu Ganjar-Mahfud membeberkan segala bentuk kecurangan yang terjadi, tidak hanya fokus pada perbedaan perolehan suara antarkandidat.
Baca juga: Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, Ganjar-Mahfud Buka Puasa Bareng Relawan
"Karena kalau Mahkamah Konstitusi hanya membatasi pada perolehan suara dan perbedaan perolehan suara, menjadi 'mahkamah kalkulator', itu tidak akan menyelesaikan persoalan," kata dia.
Todung pun mengeklaim sudah menyiapkan permohonan, bukti, dan saksi yang bakal diajukan ke MK.
Menurut rencana, kubu Ganjar-Mahfud akan menyerahkan permohonan sengketa itu pada Minggu (24/3/2024), tiga hari setelah pengumuman hasil pemilu oleh KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.