Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kadis PUPR Papua Terima Putusan Hakim, Jaksa KPK Pikir-pikir

Kompas.com - 20/03/2024, 18:18 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Diketahui, majelis hakim Tipikor menjatuhkan hukuman selama empat tahun dan delapan bulan penjara kepada Gerius karena dinilai terbukti menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Kadis PUPR Papua.

Pernyataan menerima putusan ini disampaikan Gerius usai berdiskusi dengan tim penasihat hukum dan istrinya yang turut hadir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/3/2024).

“Terima kasih Yang Mulia, saya sudah koordinasi dengan istri saya. Ini (putusan empat tahun dan delapan bulan) kami terima,” kata Gerius.

Baca juga: Eks Kadis PUPR Papua Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Atas pernyataan tersebut, ketua mejelis hakim Rianto Adam Pontoh pun menanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan yang telah dijatuhkan.

Pasalnya, putusan majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang meminta Gerius dijatuhi pidana selama tujuh tahun penjara.

“Karena alasan formalitas standar operasional prosedur, maka kami akan pikir-pikir dulu,” kata Jaksa KPK.

Jaksa menjelaskan bahwa pihaknya harus memberitahukan kepada pimpinan KPK terkait putusan tersebut. Setelahnya, baru akan diputuskan apakah akan mengajukan banding atau terima putusan hakim.

“Silakan, saudara punya waktu tujuh hari. Silakan mengambil sikap,” kata Hakim Pontoh.

Baca juga: Eks Kadis PUPR Papua Didakwa Terima Gratifikasi Rp 5,7 Miliar

Dalam perkara ini, Gerius dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi sebesar Rp 5.765.550.728 dari pengusaha yang mengerjakan proyek di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) Papua.

Selain pidana badan, Gerius One Yoman juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tak hanya itu, eks Kadis PUPR Pemprov Papua itu juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.595.507.228.

Hakim menekankan, apabila Gerius tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana pemjara selama satu tahun,” kata Hakim.

Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi, Eks Kadis PUPR Papua Dituntut 7 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, Gerius One Yoman disebut menerima gratifikasi dari dua pihak.

Halaman:


Terkini Lainnya

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com