www.kompas.com
Sidang putusan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/3/2024). Gerius dijatuhi pidana selama 4 tahun dan 8 bulan penjara terkait penerimaan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi (pemprov) Papua. (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+