Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kadis PUPR Papua Terima Putusan Hakim, Jaksa KPK Pikir-pikir

Kompas.com - 20/03/2024, 18:18 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Diketahui, majelis hakim Tipikor menjatuhkan hukuman selama empat tahun dan delapan bulan penjara kepada Gerius karena dinilai terbukti menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Kadis PUPR Papua.

Pernyataan menerima putusan ini disampaikan Gerius usai berdiskusi dengan tim penasihat hukum dan istrinya yang turut hadir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/3/2024).

“Terima kasih Yang Mulia, saya sudah koordinasi dengan istri saya. Ini (putusan empat tahun dan delapan bulan) kami terima,” kata Gerius.

Baca juga: Eks Kadis PUPR Papua Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Atas pernyataan tersebut, ketua mejelis hakim Rianto Adam Pontoh pun menanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan yang telah dijatuhkan.

Pasalnya, putusan majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang meminta Gerius dijatuhi pidana selama tujuh tahun penjara.

“Karena alasan formalitas standar operasional prosedur, maka kami akan pikir-pikir dulu,” kata Jaksa KPK.

Jaksa menjelaskan bahwa pihaknya harus memberitahukan kepada pimpinan KPK terkait putusan tersebut. Setelahnya, baru akan diputuskan apakah akan mengajukan banding atau terima putusan hakim.

“Silakan, saudara punya waktu tujuh hari. Silakan mengambil sikap,” kata Hakim Pontoh.

Baca juga: Eks Kadis PUPR Papua Didakwa Terima Gratifikasi Rp 5,7 Miliar

Dalam perkara ini, Gerius dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi sebesar Rp 5.765.550.728 dari pengusaha yang mengerjakan proyek di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) Papua.

Selain pidana badan, Gerius One Yoman juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tak hanya itu, eks Kadis PUPR Pemprov Papua itu juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.595.507.228.

Hakim menekankan, apabila Gerius tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana pemjara selama satu tahun,” kata Hakim.

Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi, Eks Kadis PUPR Papua Dituntut 7 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, Gerius One Yoman disebut menerima gratifikasi dari dua pihak.

Gratifikasi pertama yaitu Rp 2,5 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Penerimaan uang pelicin oleh Gerius dilakukan bersama-sama dengan Lukas Enembe. Eks Gubernur Papua yang disebut menerima Rp 35,4 miliar.

Gerius disebut menerima uang lantaran menggerakkan Lukas Enembe memberikan proyek atau pekerjaan barang dan jasa di Dinas PUPR Papua tahun anggaran 2018 sampai dengan 2022 ke Rijatono Lakka.

Baca juga: KPK Tahan Kadis PUPR Papua, Diduga bersama Lukas Bantu Pengusaha Menangi Proyek

Setidaknya, ada 12 proyek Dinas PUPR yang dikerjakan Rijatono Lakka dengan nilai kontrak Rp 110,4 miliar selama empat tahun.

Ke-12 proyek itu adalah pengerjaan rumah jabatan tahap I dan II; belanja modal peralatan dan pengadaan mebel; pembangunan rumah jabatan penunjang; peningkatan jalan Entop-Hamadi; dan pengadaan modular operating theater.

Kemudian, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang Paud Integrasi; peningkatan jalan Entrop-Hamadi; Talud Venue Softball Dan Baseball Uncen; penataan Lingkungan Venue menembak outdoor AURI; pembangunan pagar keliling venue menembak AURI; dan pengamanan Pantai Holtekam.

Gratifikasi kedua yang disebut diterima Gerius One Yoman berupa Rp 2 miliar dan satu unit Apartemen Mediterania Boulevard Residance di Kemayoran, Jakarta Pusat senilai Rp 1,1 miliar dari Pitun Enumbi.

Baca juga: Eks Kadis PUPR Papua Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com