Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-besarkan

Kompas.com - 19/03/2024, 13:27 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra menyebut kasus yang didakwakan kepadanya adalah masalah yang dibesar-besarkan.

Sebab, Dito merasa kasusnya ini tidak merugikan orang atau pihak lain.

Dito menyampaikan ini ketika ditanyakan anggota majelis hakim soal tanggapannya atas semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

"Ini adalah masalah yang dibesar-besarkan karena menurut kami tidak ada kerugian yang ditimbulkan dari sini dan dengan senjata-senjata itu kami bisa menunjukan semua dokumen-dokumen," ucap Dito dalam ruang sidang.

Baca juga: Kajari Jaksel: Dito Mahendra Tak Jadi Dipindah ke Lapas Gunung Sindur

Bahkan, Dito menegaskan bahwa dirinya kerap menunjukkan bukti dokumen surat-surat senpi miliknya dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Kepolisian.

Dito pun mengeklaim dirinya sebagai kolektor sehingga ia mengoleksi senjata api.

"Kenapa saya memiliki senjata ini? Karena saya adalah kolektor. Memang saya hobi senjata amunisi. Jadi senjata yang kami punya ini adalah klasifikasinya khusus," jelas Dito.

Selain itu, ia juga memastikan tujuannya mengoleksi senjata dan amunisi bukan untuk membuat keonaran ataupun makar.

Baca juga: Jaksa Dianggap Tak Lagi Berwenang Pindahkan Penahanan Dito Mahendra

Dia menjelaskan, banyaknya amunisi dan senpi yang dimilikinya hanya untuk kepentingan hobi dan latihan menembak.

"Jadi dalam itu semua kami tidak ada bermaksud untuk membuat onar, membuat suatu makar, membuat kejahatan, merugikan orang lain, atau menyimpan barang-barang ilegal, atau amunisi yang banyak dikatakan yang kami di-framing di media-media, kami seperti mohon maaf kartel adalah tidak benar, majelis," terang dia.

Dalam kesempatan ini, Dito pun mengaku sebagai manusia biasa tentu tak lepas dari kesalahan.

Meski begitu, ia meyakinkan majelis hakim bahwa tidak ada hukum yang dilanggarnya.

"Jadi kami tidak luput dari kesalahan. Mungkin ada kealpaan kami dalam penyimpanan dan lain-lain, tetapi dalam kepemilikan tersebut kami bisa jamin bahwa kami tidak melanggar hukum," ucap dia.

Baca juga: Kuasa Hukum Dito Mahendra Keberatan Jaksa Minta Kliennya Dipindah ke Lapas Gunung Sindur

Dalam kasus ini, Dito Mahendra diduga memiliki sejumlah senpi ilegal. Ia juga turut menyimpan ribuan butir peluru.

Atas perbuatannya, Dito Mahendra dijerat melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com