JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mendakwa pengusaha Dito Mahendra atau Mahendra Dito Sampurno memiliki sembilan senjata api tanpa izin atau ilegal.
Senjata api yang dimiliki Dito ditemukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika tengah menggeledah rumahnya di Jalan Erlangga V Nomor 20, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
“Bahwa terdakwa adalah salah satu saksi dari perkara yang sedang ditangani oleh KPK-RI saat ini yakni dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara Nurhadi selaku mantan Sekretaris Mahkamah Agung,” papar Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
Baca juga: Daftar 12 Senpi Ilegal Dito Mahendra, Nilainya Capai Rp 3 Miliar
Jaksa menjelaskan, berdasarkan temuan KPK, ada beberapa jumlah aset milik terdakwa kasus korupsi Rezky Herbiyono disembunyikan di rumah Dito Mahendra.
Oleh sebab itu, penyidik KPK melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Sprin.Dah/22/DIK.01.04/20-23/03/2023, tanggal 10 Maret 2023 di rumah Dito yang juga di gunakan sebagai kantor PT Garuda Yaksa Perkasa.
Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol Asep Guntur pada Senin 13 Maret 2023 pada pukul 14.00 WIB.
“Pada saat melakukan penggeledahan, Penyidik KPK menemukan sebuah ruangan atau kamar yang terkunci dengan menggunakan kode akses,” papar Jaksa.
“Di dalam kamar tersebut ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api,” ucapnya.
Baca juga: Bantah Sudah Menikah Siri dengan Dito Mahendra, Nindy Ayunda: Ngapain, Rugi
Menurut Jaksa, posisi dari seluruh senjata api yang ditemukan Penyidik KPK dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut berada di satu ruangan kerja dari Dito Mahendra.
“Bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik KPK tersebut penyidik selain 15 unit senjata penyidik juga menemukan peluru tajam untuk senapan laras panjang dan sejumlah peluru tajam 9 mm untuk senjata jenis pistol serta ada peluru kecil untuk Pistol S & W,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Jaksa, penyidik KPK berkoordinasi dengan Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat (Kabid Yanmas) Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri untuk melakukan melakukan pengecekan kelengkapan administrasi terkait perizinan senjata api, pendataan dan verifikasi lebih lanjut.
Kemudian, dilakukan pengecekan ulang terhadap data kepemilikan di database Subdit Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri dan berdasar Surat Kabaintelkam Polri Nomor : R/65/III/YAN.2.7/2023/Baintelkam, tanggal 31 Maret 2023 perihal verifikasi terhadap 15 Pucuk senjata api temuan di kediaman Dito.
Baca juga: Bareskrim Curigai 3 Orang yang Diduga Terlibat Sembunyikan Dito Mahendra
Terdapat 4 pucuk senjata api yang memiliki surat izin impor dan buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yaitu satu pucuk jenis senapan, merk Sig Sauer MCX, kaliber 223, No. Pabrik: 63C019915 dan satu pucuk jenis pistol, merk Glock 42, kaliber 380, No. Pabrik : ACBE746.
Kemudian, satu pucuk jenis pistol, merk Sig Sauer MPX, kaliber 9 mm, No. Pabrik: 62B047912 dan satu pucuk jenis pistol, merk Kimber, kaliber 9 mm, No. Pabrik:STB0009942
Selanjutnya, terdapat dua pucuk senjata api yang tercatat memiliki surat izin impor antara lain satu pucuk jenis pistol, merk Glock 43, kaliber 9 mm, No. Pabrik: BBZB508 dan satu pucuk jenis pistol, merk Glock 19 X, kaliber 9 mm, No. Pabrik : BHNN920.