PKS menyatakan, berdasarkan formulir D.Hasil tingkat Kota Madiun, perolehan suara PSI mencapai 5.920 suara di Kecamatan Taman.
Baca juga: Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Kuala Lumpur, Disusul Anies-Muhaimin
Sementara itu, berdasarkan data formulir C.Hasil TPS yang dihimpun PKS terhadap TPS-TPS se-Kecamatan Taman membuktikan bahwa perolehan PSI hanya 4.285 suara.
Ini artinya, ada lonjakan 1.635 atau 38,15 persen suara dari perolehan suara PSI di Kecamatan Taman, merujuk pada data PKS.
PKS pun meminta agar saat proses rekapitulasi di tingkat kota/kabupaten dan provinsi, dilakukan sanding data D.Hasil dengan C.Hasil TPS untuk menyelidiki lonjakan suara PSI itu. Namun, permintaan itu tak dikabulkan.
Aang Kunaifi berdalih, saat rekapitulasi di tingkat provinsi Jatim, KPU provinsi maupun KPU Kota Madiun tak ada yang membawa formulir C.Hasil TPS se-Kecamatan Taman.
Akibatnya, permintaan sanding data perolehan suara PSI yang tercatat di kabupaten/kota dan di TPS tidak bisa dilakukan dan diperbandingkan.
Baca juga: Rekapitulasi Suara Pilpres 2024 hingga Hari Ini, Prabowo-Gibran Raih 58,48 Persen
Selain itu, Aang juga beralasan, proses rekapitulasi dilakukan secara berjenjang. Sehingga, ketika keberatan disampaikan di tingkat provinsi, maka proses pemeriksaan dilakukan ke satu tingkat di bawahnya, yaitu tingkat kota.
Zakaria menolak argumentasi ini. Disandingkan seperti apa pun, data suara PSI di tingkat provinsi dan kota pasti sama, karena sumber masalah ada pada lonjakan di tingkat yang lebih rendah.
Masalahnya, menurut dia, sanding data itu juga tidak terealisasi di tingkat kecamatan.
"Ketika disandingkan data itu dengan d.hasil kecamatan, dalam hal ini lokus Kecamatan Taman, selalu dikatakan 'saksi Anda sudah tanda tangan di berkas D.Hasil kecamatan'," kata Zakaria.
Baca juga: Polri Siagakan 4.992 Personel Kawal Pengumuman Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu
Ia menekankan, menurut saksi PKS di tingkat bawah, tanda tangan itu pun bukan tanda tangan mereka.
Pimpinan KPU RI yang memimpin rapat, Mochamad Afifuddin, justru menegaskan bahwa logika rekapitulasi berjenjang yang diterapkan untuk menetapkan hasil pemilu memang hanya memeriksa ke satu tingkat di bawahnya.
Afifuddin kemudian menyampaikan bahwa ada aturan-aturan terkait hal-hal yang bisa dibuka dalam forum-forum pleno rekapitulasi.
Ia pun menyarankan agar PKS membawa masalah ini ke Bawaslu saja.
"Kalau boleh disarankan dua jalur, seperti yang juga kemarin terjadi, para pihak yang keberatan pada 1 kasus untuk melakukan administrasi cepat di Bawaslu," ucapnya.
"Mekanismenya pokoknya di teman-teman Bawaslu nanti dilakukan prosesnya," tegas Afif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.