Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Kompas.com - 19/03/2024, 10:07 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Isu penggelembungan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Pileg DPR RI 2024 sempat mengemuka dan menjadi sorotan warganet secara ramai.

Banyak warganet menangkap momen perolehan suara PSI di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU melesat dalam waktu singkat.

Mereka juga menemukan banyak kesenjangan perolehan suara PSI sebagaimana termuat dalam formulir C.Hasil TPS yang foto aslinya diunggah ke Sirekap, dengan data numerik yang tertera di Sirekap.

Muncul pula dugaan bahwa penggelembungan suara PSI ini diperoleh dengan cara mengkonversi suara tidak sah di TPS menjadi suara partai, sehingga tidak akan merugikan partai politik lain.

Baca juga: Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

KPU berdalih bahwa hal ini disebabkan oleh kesalahan pembacaan data oleh Sirekap.

Dalam rekapitulasi suara nasional di KPU Pusat, Senin (18/3/2024) malam, terungkap sejumlah penggelembungan, bukan kesalahan baca Sirekap.

Penggelembungan di Sorong Selatan

Sebesar apa pun suara PSI yang terbaca Sirekap, menurut KPU, tidak berarti apa-apa jika formulir D.Hasil rekapitulasi berjenjang menyatakan perolehan suara asli PSI tidak sebesar itu.

Berdasarkan UU Pemilu, hasil rekapitulasi berjenjang secara manual inilah yang menjadi dasar resmi penetapan suara partai politik.

Namun, bagaimana jika hasil rekapitulasi berjenjang secara manual itu sendiri yang dimanipulasi?

Situasi ini tercermin di Sorong Selatan, Papua Barat Daya, provinsi terbaru hasil pemekaran pemerintah Indonesia tahun lalu.

Penggelembungan yang terbukti terjadi di TPS 002 Desa Wernas, Distrik Teminabuan.

Baca juga: Lonjakan Suara PSI di Madiun, Bawaslu Diharap Usulkan Pleno Ulang

Pada formulir C.Hasil plano di tingkat TPS, suara PSI dan 3 orang calegnya di sana kosong, bukan saja nol. Tidak ada turus maupun angka perolehan hasil suaranya.

Namun, di tingkat kecamatan/distrik, formulir D.Hasil rekapitulasi justru menyebutkan bahwa di TPS 002 Wernas PSI mendapatkan total 130 suara dengan rincian: 64 coblosan untuk partai, 23 coblosan untuk caleg nomor urut 1, 16 coblosan untuk caleg nomor urut 2, dan 27 coblosan untuk caleg nomor urut 3.

Penggelembungan ini terungkap setelah seorang saksi dari Partai Ummat meminta Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari melakukan sanding data antara formulir D.Hasil tingkat kecamatan/distrik Teminabuan dengan formulir C.Hasil TPS 002 Wernas!di layar lebar sehingga bisa dicermati bersama-sama oleh seluruh saksi peserta pemilu.

Hasyim pun memutuskan untuk mengambil kebijakan koreksi atas penggelembungan suara PSI yang terungkap dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional untuk Papua Barat Daya ini.

Baca juga: Grace Natalie dan Isyana Bagoes Oka Dapat Kursi DPR jika PSI Lolos Threshold

Dengan kebijakan koreksi ini, maka perolehan suara PSI di Papua Barat Daya yang semula mencapai 9.485 dikurangi dengan 130 suara hasil penggelembungan yang kemudian dinyatakan sebagai suara tidak sah, menjadi 9.385 suara saja.

"Sebenarnya kami punya list anomali suara PSI ketika beberapa waktu lalu kan sempat viral ya, sempat ramai, dan kamu sempat meng-capture data-data yang aneh itu. Saya sampling saja sebenarnya," kata saksi Partai Ummat, Senin.

Ia mengungkapkan, untungnya, penggelembungan ini dapat diketahui karena formulir C.Hasil TPS 002 Wernas sudah diunggah ke Sirekap.

Ia tak menutup kemungkinan bahwa modus penggelembungan sejenis juga terjadi di tempat lain namun tidak dapat diketahui karena formulir C.Hasil TPS-nya tidak terunggah ke Sirekap, sehingga tidak bisa dilakukan sanding data antara hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan/distrik dengan di tingkat TPS.

Baca juga: Ade Armando Lolos ke DPR jika PSI Lolos Parliamentary Threshold

Ia meminta agar temuan-temuannya itu pun dikroscek melalui proses sanding data yang sama dalam forum ini. Namun, Hasyim menilai, hal tersebut akan memakan waktu terlalu lama.

KPU tak menampik kemungkinan bahwa 6 TPS lain di Desa Wernas juga boleh jadi mengalami hal serupa.

Namun, karena formulir C.Hasil dari 6 TPS itu tidak terunggah di Sirekap, maka pemeriksaan melalui sanding data yang dilanjutkan dengan koreksi tidak bisa dilakukan malam ini.

Ia mengingatkan, jika memang temuan seperti itu banyak didapatkan, maka saksi-saksi partai politik diberikan kesempatan untuk menindaklanjutinya tidak melalui forum rekapitulasi nasional.

Apalagi, lanjutnya, jika temuan-temuan itu berpotensi mengurangi atau menambah suara partai politik lain di daerah pemilihan (dapil) atau provinsi tersebut.

"Proses penelusuran dan penyandingannya diserahkan kepada Bawaslu. KPU sebagai yang menghasilkan (formulir hasil rekapitulasi) dimintai klarifikasi terkait penelusuran-penelusuran itu," kata Hasyim.

"Kalau temuannya banyak, mohon maaf, tolong dicatat. Tidak satu-satu. Sebagaimana yang sudah-sudah, (catatannya) disampaikan ke Bawaslu, kalau ada alat buktinya kita telusuri bersama-sama, tidak di forum ini. Kalau seperti itu (satu-satu dikoreksi) panjang nanti. Ini kan ketemu satu dan kita akomodir," bebernya.

Baca juga: Sikap KPU Tak Buka Data Lonjakan Suara PSI di Madiun Dianggap Mencurigakan

Ia pun meminta agar saksi Partai Ummat membuat catatan secara rinci di TPS mana-mana saja penggelembungan suara terjadi menurut versi mereka, komplet dengan keterangan kelurahan, besar selisih suara, hingga keterangan jumlah suara yang harus dikoreksi.

Tak transparan di Madiun

Jika di Sorong Selatan penggelembungan suara PSI di satu TPS berhasil diungkap karena adanya kehendak dari pimpinan KPU untuk menelusuri ulang perolehan suara di TPS itu, namun berbeda halnya dengan di Madiun, Jawa Timur.

Pada rekapitulasi tingkat nasional untuk Jawa Timur pada Rabu (13/3/2024), saksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Zakaria, menyampaikan keberatan atas tidak dibukanya lonjakan suara PSI yang disebut terjadi di Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur.

Ketua KPU Jawa Timur Aang Kunaifi kemudian membacakan keberatan PKS saat rekapitulasi tingkat provinsi.

PKS menyatakan, berdasarkan formulir D.Hasil tingkat Kota Madiun, perolehan suara PSI mencapai 5.920 suara di Kecamatan Taman.

Baca juga: Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Kuala Lumpur, Disusul Anies-Muhaimin

Sementara itu, berdasarkan data formulir C.Hasil TPS yang dihimpun PKS terhadap TPS-TPS se-Kecamatan Taman membuktikan bahwa perolehan PSI hanya 4.285 suara.

Ini artinya, ada lonjakan 1.635 atau 38,15 persen suara dari perolehan suara PSI di Kecamatan Taman, merujuk pada data PKS.

PKS pun meminta agar saat proses rekapitulasi di tingkat kota/kabupaten dan provinsi, dilakukan sanding data D.Hasil dengan C.Hasil TPS untuk menyelidiki lonjakan suara PSI itu. Namun, permintaan itu tak dikabulkan.

Aang Kunaifi berdalih, saat rekapitulasi di tingkat provinsi Jatim, KPU provinsi maupun KPU Kota Madiun tak ada yang membawa formulir C.Hasil TPS se-Kecamatan Taman.

Akibatnya, permintaan sanding data perolehan suara PSI yang tercatat di kabupaten/kota dan di TPS tidak bisa dilakukan dan diperbandingkan.

Baca juga: Rekapitulasi Suara Pilpres 2024 hingga Hari Ini, Prabowo-Gibran Raih 58,48 Persen

Selain itu, Aang juga beralasan, proses rekapitulasi dilakukan secara berjenjang. Sehingga, ketika keberatan disampaikan di tingkat provinsi, maka proses pemeriksaan dilakukan ke satu tingkat di bawahnya, yaitu tingkat kota.

Zakaria menolak argumentasi ini. Disandingkan seperti apa pun, data suara PSI di tingkat provinsi dan kota pasti sama, karena sumber masalah ada pada lonjakan di tingkat yang lebih rendah.

Masalahnya, menurut dia, sanding data itu juga tidak terealisasi di tingkat kecamatan.

"Ketika disandingkan data itu dengan d.hasil kecamatan, dalam hal ini lokus Kecamatan Taman, selalu dikatakan 'saksi Anda sudah tanda tangan di berkas D.Hasil kecamatan'," kata Zakaria.

Baca juga: Polri Siagakan 4.992 Personel Kawal Pengumuman Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu

Ia menekankan, menurut saksi PKS di tingkat bawah, tanda tangan itu pun bukan tanda tangan mereka.

Pimpinan KPU RI yang memimpin rapat, Mochamad Afifuddin, justru menegaskan bahwa logika rekapitulasi berjenjang yang diterapkan untuk menetapkan hasil pemilu memang hanya memeriksa ke satu tingkat di bawahnya.

Afifuddin kemudian menyampaikan bahwa ada aturan-aturan terkait hal-hal yang bisa dibuka dalam forum-forum pleno rekapitulasi.

Ia pun menyarankan agar PKS membawa masalah ini ke Bawaslu saja.

"Kalau boleh disarankan dua jalur, seperti yang juga kemarin terjadi, para pihak yang keberatan pada 1 kasus untuk melakukan administrasi cepat di Bawaslu," ucapnya.

"Mekanismenya pokoknya di teman-teman Bawaslu nanti dilakukan prosesnya," tegas Afif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com