Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Praperadilan “Crazy Rich” Surabaya Budi Said Tak Diterima

Kompas.com - 18/03/2024, 15:58 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Lusiana Amping tidak menerima gugatan praperadilan yang dilayangkan Budi Said.

Pengusaha properti yang dijuluki "crazy rich" Surabaya itu mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Budi Said ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.

"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Lusiana Amping dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

Baca juga: Budi Said Jadi Tersangka Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam Rp 1,1 Triliun, Langsung Ditahan

Dalam pertimbangannya, hakim Lusiana mengabulkan eksepsi atau keberatan tim hukum Kejaksaan Agung terhadap proses penyidikan yang menjadi obyek praperadilan.

Pasalnya, proses penyidikan yang berujung pada penetapan tersangka Budi Said bukan merupakan obyek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebab, ojek praperadilan dalam aturan ini meliputi sah atau tidaknya penetapan tersangka, penghentian penyidikan dan penyitaan.

Hakim sependapat dengan eksepsi tim hukum Kejaksaan Agung yang menilai proses penyidikan bukan obyek yang dapat dilakukan praperadilan.

Baca juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said Ajukan Praperadilan Lawan Kejagung

Oleh sebab itu, hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini tidak melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok materi praperadilan.

“Menimbang bahwa eksepsi termohon (Kejaksaan Agung) telah dikabulkan oleh hakim, maka pokok perkara praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lagi,” kata Hakim.

Dalam gugatan ini, kubu Budi Said mempersoalkan penetapan tersangka yang dinilai tidak sesuai prosedur dan standar penetapan tersangka. Sebab, Budi Said diperiksa sebagai saksi, ditetapkan tersangka, dan ditahan di hari yang sama.

Kejagung menetapkan Budi Said sebagai tersangka kasus rekayasa jual beli emas logam mulia PT Antam pada Kamis, 18 Januari 2024. Total kerugian dalam kasus tersebut mencapai Rp 1,1 triliun.

"Telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi pada 18 Januari 2024.

Baca juga: Mantan GM Antam Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Rekayasa Penjualan Emas Crazy Rich Surabaya Budi Said

Kuntadi mengatakan, Budi dengan eks pegawai Antam dinilai melakukan pemufakatan jahat jual beli emas.

Budi Diduga membeli emas dengan harga jual di bawah harga yang ditentukan Antam pada Maret-November 2018. Dia membeli emas dengan harga diskon seolah-olah Antam memberikan potongan harga, padahal tidak demikian.

Halaman:


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com