JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, tak perlu ada tim transisi dari pemerintahan Presiden Joko Widodo ke pemerintahan Prabowo Subianto.
Alasannya, Prabowo dan calon wakil presidennya, Gibran Rakabuming Raka sudah menyatakan komitmen untuk meneruskan pemerintahan Jokowi.
“Dari informasi yang saya dapat karena memang pasangan 02, yang insya Allah menang ini kan membawa tagline keberlanjutan dan penyempurnaan,” ujar Doli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).
“Jadi, sebenarnya apa yang nanti akan dikerjakan Pak Prabowo dan Pak Gibran ini adalah lanjutan dari program-program yang sudah dicanangkan oleh Pak Jokowi,” ujar dia.
Baca juga: Rekapitulasi Suara 128 PPLN Selesai, Prabowo-Gibran Unggul di Luar Negeri
Selain itu, ia menganggap tim transisi tidak diperlukan karena pimpinan partai poliik (parpol) pendukung Prabowo-Gibran banyak yang berada di Kabinet Indonesia Maju.
Misalnya, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Perekonomian, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan yang menduduki jabatan Menteri Perdagangan, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang mengisi jabatan Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Tak hanya itu, kata Doli, Prabowo pun saat ini masih menjadi Menteri Pertahanan.
Dengan demikian, tanpa tim transisi, kabinet selanjutnya tinggal meneruskan program-program yang sudah dicanangkan.
“Hampir semua pimpinan koalisi pendukung Pak Prabowo, Mas Gibran ini juga masih ada di kabinetnya Pak Jokowi jadi itu langsung berjalan saja,” ucap dia.
Hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei menunjukan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dimenangkan oleh pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
Baca juga: Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Kuala Lumpur, Disusul Anies-Muhaimin
Keduanya juga masih unggul dalam penghitungan resmi sementara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Meski begitu, KPU belum menuntaskan semua rekapitulasi suara Pemilu 2024. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, KPU harus mengumumkan hasil resmi pemilu pada 20 Maret 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.