Pengusaha properti yang dijuluki "crazy rich" Surabaya itu mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Budi Said ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.
"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Lusiana Amping dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).
Dalam pertimbangannya, hakim Lusiana mengabulkan eksepsi atau keberatan tim hukum Kejaksaan Agung terhadap proses penyidikan yang menjadi obyek praperadilan.
Pasalnya, proses penyidikan yang berujung pada penetapan tersangka Budi Said bukan merupakan obyek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebab, ojek praperadilan dalam aturan ini meliputi sah atau tidaknya penetapan tersangka, penghentian penyidikan dan penyitaan.
Hakim sependapat dengan eksepsi tim hukum Kejaksaan Agung yang menilai proses penyidikan bukan obyek yang dapat dilakukan praperadilan.
Oleh sebab itu, hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini tidak melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok materi praperadilan.
“Menimbang bahwa eksepsi termohon (Kejaksaan Agung) telah dikabulkan oleh hakim, maka pokok perkara praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lagi,” kata Hakim.
Dalam gugatan ini, kubu Budi Said mempersoalkan penetapan tersangka yang dinilai tidak sesuai prosedur dan standar penetapan tersangka. Sebab, Budi Said diperiksa sebagai saksi, ditetapkan tersangka, dan ditahan di hari yang sama.
Kejagung menetapkan Budi Said sebagai tersangka kasus rekayasa jual beli emas logam mulia PT Antam pada Kamis, 18 Januari 2024. Total kerugian dalam kasus tersebut mencapai Rp 1,1 triliun.
"Telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi pada 18 Januari 2024.
Kuntadi mengatakan, Budi dengan eks pegawai Antam dinilai melakukan pemufakatan jahat jual beli emas.
Budi Diduga membeli emas dengan harga jual di bawah harga yang ditentukan Antam pada Maret-November 2018. Dia membeli emas dengan harga diskon seolah-olah Antam memberikan potongan harga, padahal tidak demikian.
Para pelaku melakukan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT Antam untuk menutupi kasusnya.
Kuntadi mengungkapkan, ulah Budi bersama mantan pegawai Antam menyebabkan selisih yang besar antara jumlah logam mulia Antam dengan penghasilannya. Mantan pegawai Antam juga membuat surat palsu untuk menutupi kekurangan tersebut.
Adapun kasus rekayasa jual beli emas yang menjerat Budi bukanlah kasus baru. Kasus ini sudah dimulai pada 2018 ketika Budi membeli 7.071 kilogram emas senilai Rp 3,5 triliun.
Saat itu, Budi membeli emas melalui marketing Antam cabang Surabaya, Eksi Anggraeni. Dia membeli emas karena tergoda dengan potongan harga yang ditawarkan Eksi.
Meski begitu, Budi mengaku hanya menerima emas batangan sebanyak 5.935 kilogram. Jumlah ini jauh di bawah total yang disepakati.
Kemudian, Budi mengaku tak kunjung menerima kekurangan emas sebanyak 1.136 kilogram walau sudah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap.
Budi Said juga merasa ditipu dan mengajukan gugatan ke PN Surabaya. Antam kalah dan diharuskan membayar kerugian kepada Budi atas 1,136 kilogram emas yang tergugat.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/18/15582861/gugatan-praperadilan-crazy-rich-surabaya-budi-said-tak-diterima