Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aznil Tan
Direktur Eksekutif Migrant Watch

Direktur Eksekutif Migrant Watch

Komoditas Politik Kasus Pekerja Migran Indonesia

Kompas.com - 18/03/2024, 14:17 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BAGI Non Government Organization (NGO) yang fokus pada ketenagakerjaan migran, pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dari negara penempatan bukanlah suatu yang istimewa.

PMI bermasalah dipulangkan sudah menjadi pekerjaan rutinitas sehari-hari, baik dilakukan oleh lembaga pemerintah maupun lembaga nonpemerintah yang menangani PMI/WNI.

Ada 9 juta lebih PMI atau TKI yang tersebar di seluruh dunia, baik berangkat legal maupun ilegal.

Temuan Bank Dunia, sekitar 48 persen warga negara Indonesia yang bekerja di berbagai negara berstatus pekerja ilegal. Maka tak aneh banyak PMI mengalami masalah.

Persoalan yang banyak menimpa PMI dapat dikelompokkan masalah ketenagakerjaan, keimigrasian, kriminalitas dan campuran dari ketiga.

Banyak dari PMI tertimpa masalah tidak mengharapkan penyelesaiannya dengan cara pemulangan. Sebab pada dasarnya, PMI berangkat ke luar negeri untuk mencari nafkah.

Pekerja migran domestik butuh kehadiran negara untuk melindungi haknya sebagai pekerja. Mendapatkan upah layak, pekerjaan sesuai dengan kontrak, jaminan keselamatan kerja, dan hak kebebasan berkomunikasi dengan keluarga dan kerabatnya serta bersosialisasi, libur, berkumpul dan untuk berserikat sekalipun.

Begitu juga status keimigrasiannya, yaitu memiliki status legal di negara penempatan, seperti paspor dan visa kerja. Dokumen keimigrasian yang asli mesti dipegang langsung oleh PMI dan bukan dipegang oleh Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) atau majikan.

Kasus PMI bernama Annisah yang dipulangkan ke Tanah Air oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sekaligus berstatus Capres Pilpres 2024 adalah kategori permasalahan ketenagakerjaan dan keimigrasian.

Annisah adalah PMI yang bekerja di Malaysia, tapi tidak bisa pulang selama lima tahun. Awalnya Annisah berangkat secara legal (resmi) yang ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Singapura tahun 2018.

Belum setahun di Singapura, Annisah dipindahkan oleh P3MI ke Malaysia. Saat bekerja di Malaysia, Annisah bekerja pada majikan yang memiliki banyak anak.

Dari pengakuan Annisa, selain merawat anak-anak majikannya, dia juga harus mengurus rumah. Annisah berkali-kali meminta kepada P3MI yang menempatkannya agar dipulangkan ke Indonesia. Namun, P3MI tersebut tidak menggubris.

Karena tidak tahan lagi, Annisah akhirnya kabur dari rumah majikannya lalu bekerja di tempat lain secara paruh waktu. Karena status keimigrasian dan paspornya yang ditahan oleh P3MI, maka Annisah kesulitan pulang ke Tanah Air.

Sang ibunda Annisah lalu mengadu ke Prabowo untuk memulangkan anaknya. Prabowo pun berhasil memulangkan Annisah ke Indonesia.

Kasus Annisah ini sebenarnya sudah bisa terdeteksi oleh pemerintah ketika P3MI memindahkan Annisa dari Singapura ke Malaysia. Pemindahan majikan, apalagi beda negara merupakan pelanggaran hukum pada pelindungan PMI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com